Mau Daftar Calon Anggota DPD? Yuk Kumpulin 5.000 Dukungan Masyarakat Dulu

Mau Daftar Calon Anggota DPD? Yuk Kumpulin 5.000 Dukungan Masyarakat Dulu
KPU Batang menggelar Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD Provinsi Jateng di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (22/12/2022). (Radar Pekalongan/Novia Rochmawati)
0 Komentar

BATANG – KPU Provinsi Jawa Tengah mulai membuka Pendaftaran Peserta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Tengah. Pendaftarn ini pun dibuka mulai 16-29 Desember 2022. Jika ingin mendaftarkan diri sebagai peserta calon DPD harus mengumpulkan 5.000 dukungan. Dimana minimal harus berasal dari minimal 18 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Dan syarat tersebut harus dikumpulkan dulu ke KPU Provinsi sebelum adanya pendaftaran.

“Untuk persyaratan dukungan masih sama. Yang membedakan adalah jika di Pemilu 2019, data dukungan dan pendaftaran calon dilakukan bebarengan. Sedangkan untuk Pemilu 2024 ini data dukungan diberikan dulu kemudian masuk ke proses pendaftaran,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Batang, Aris Setia Budi saat diwawancarai usai menggelar Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD Provinsi Jateng di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:Tolak Pembangunan Masjid di Kalipucang Wetan, Warga Sarankan Pembangunan Dipindah ke Lokasi LainIndeks Kerawanan Pemilu Di Batang Masuk Kategori Rawan Sedang

Aris menjelaskan beberapa syarat masyarakat yang bisa menjadi pendukunf calon DPD. Seperti WNI yang berusia di bawah 17 tahun dan berdomisili di daerah pemilihan. Serta tidak boleh berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggaran Pemilu dan Bawaslu dan profesi lainnya yang dilarang. Selain itu satu pendukung hanya boleh mendukung satu calon peserta.

“5.000 dukungan ini juga harus dipastikan tudak berasal dari masyarakat yang memiliki profesi yang dilarang memberikan dukungan. Seperti PPPK yang juga ternasuk ke dalam bagian ASN,” imbuhnya.

Aris juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek nama dan NIK mereka apakah tercatut atau tidak sebagai pendukung calon peserta DPD. Jika tercatut sebagai pendukung namun tidak merasa mendukung, maka bisa melaporkan hal ini ke KPU.

“Kami dari KPU Batang membuka helpdesk pada jam kerja. Sehingga masyarakat yang merasa tercatut sebagai pendukung, maka bisa melaporkan hal ini ke KPU,” imbaunya.

Dikatakanya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada mmasyarakat di Batang yang sudah mengajukan minimal syarat dukungan.

“Untuk calon peserta DPD dari masyarakat yang di Batang kami belum tahu. Tapi informasi dari KPU Provinsi sejauh ini sudah ada 2 masyarakat yang sudah mengajukan minimal syarat dukungan untuk menjadi calon peserta Anggota DPD perwakilan jateng,” pungkasnya. (nov)

0 Komentar