Mencuri di Tempat Karaoke, 2 Pemuda Ditangkap Tim Resmob Polres Pekalongan

mencuri di tempat karaoke
Salah satu pelaku yang mencuri di tempat karaoke di Doro diperiksa polisi. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Nekat mencuri di tempat karaoke, dua pemuda ditangkap aparat gabungan tim Resmob Polres Pekalongan dibantu Reskrim Polsek Doro dan Polsek Wiradesa. Keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Doro Polres Pekalongan, Kamis (2/3/2023).

Kedua tersangka yang mencuri di tempat karaoke berinisial ZA (44), warga Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dan EC (38), warga Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Kedua tersangka mencuri di warung makan dan karaoke Berkah di Dukuh Sawangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis (2/3/2023), menerangkan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Selasa, tanggal 31 Januari 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Keduanya mencuri di tempat karaoke Berkah di Dukuh/Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Keduanya mencuri barang-barang elektronik di tempat itu.

Baca Juga:Banyak Pelajar SMP di Pekalongan Naik Motor ke Sekolah, Berisiko TinggiUIN Gus Dur Pekalongan Resmi Jalin Kerjasama dengan 5 Perguruan Tinggi di Negara ASEAN

Aksi pencurian itu kali pertama diketahui oleh karyawan rumah makan dan tempat karaoke berinisial MW. Sekitar pukul 13.30 WIB, MW hendak membuka warung. Dia terkejut melihat pintu samping sebelah utara dalam keadaan terbuka sedikit. Ia pun masuk dan melihat anak grendel berada di atas lantai. Setelah dicek ke ruang tengah dan kamar, barang-barang seperti TV dan amplifier sudah hilang.

Barang bukti diamankan polisi (Hadi Waluyo)

MW kemudian menelpon AS selaku pemilik warung. Pemilik warung lantas melakukan pengecekan dan melihat grendel gembok pintu samping dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, AS melaporkan pencurian itu ke Polsek Doro.

Mencuri di Tempat Karaoke, 2 Orang Ditangkap

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Doro yang dibekap tim Resmob Polres Pekalongan dan juga Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil mengamankan pelaku yang mencuri di rumah makan dan tempat karaoke di wilayah Doro tersebut.

Dua pemuda ditangkap polisi karena mencuri di tempat karaoke (Hadi Waluyo)

“Pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial ZA (44) dan EC (38). Mereka mengambil 2 unit TV dan 3 unit amplifier dengan cara mencongkel grendel pintu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 15 juta,” ungkap AKP Isnovim.

0 Komentar