Miliki Ekosistem Pengolahan Bahan Bakar yang Lebih Besar, Menteri BUMN Erick Bilang Tidak Bisa Seperti Swasta

Miliki Ekosistem Pengolahan Bahan Bakar yang Lebih Besar, Menteri BUMN Erick Bilang Tidak Bisa Seperti Swasta
Menteri BUMN Erick Thohir (Radarpekalongan/disway.com)
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Keputusan pemerintah yang menurunkan harga BBM Non Subsisi, ternyata kalah cepat dengan keputusan pihak swasta yang juga menjual BBM.Buktinya sejak per 1 Januari 2023 lalu, BBM Vivo jenis Revvo 92 yang kualitasnya sama dengan BBM Pertamax, Pertamina telah dijual lebih dulu seharga Rp 12.800. Namun Pertamina baru hari ini, per 3 Januari 2023, pukul 14.00 WIB, berani mengambil keputusan menurunkan harga BBM Pertamax.

Merespon hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir berkilah bila hal tersebut tidak bisa dibandingkan. Mengingat Pertamina Pertamina memiliki ekosistem pengolahan bahan bakar yang lebih besar.“Penurunan harga BBM Pertamina tidak bisa secepat SPBU swasta. Sebab, Pertamina memiliki ekosistem pengolahan bahan bakar yang lebih besar,” jawabnya.Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi milik Pertamina hari ini, Selasa 3 Januari 2023. “Pertamax yang banyak dipakai dulu aja, yang hari ini turun jadi Rp 12.800 (per liter) ya,” ucapnya.Selain itu, kata Erick Thohir, penurunan harga BBM hari ini bukan hanya terjadi pada Pertamax, tapi juga menyasar seluruh bahan bakar nonsubsidi yang dijual Pertamina seperti Pertamina Dex, Dexlite, hingga Pertamax Turbo.Senada disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia menyampaikan kalau harga baru tersebut akan berlaku pada pukul 14.00 WIB siang ini. “Mulai jam 2 siang hari ini, harga pertamax akan turun dari Rp 13.900 ke Rp 12.800 (per liter),” tuturnya.Selain itu, kata Nicke, harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite juga akan mengalami penurunan harga. “Demikian juga produk-produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan produk lainnya, Dexlite, ini juga akan turun sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan oleh (Kementerian) ESDM,” pungkasnya. (dur/disway.id)

0 Komentar