MUI Pastikan Produk Mixue Ice Cream & Tea Halal

MUI Pastikan Produk Mixue Ice Cream & Tea Halal
MUI Pastikan Produk Mixue Ice Cream & Tea di semua outlet di Indonesia halal. (Sumber: Radarpekalongan.id)
0 Komentar

JAKARTA,Radarpekalongan.id – Produk Mixue Ice Cream & Tea halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea dalam sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (16/2/2023), menyampaikan, produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Bahannya berasal dari produk yang suci. Prosesnya pun terjamin.

MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Baca Juga:Silaturahmi ke Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria Ajak Sinergi Tokoh Agama Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024Buruan!, Masih Tersisa 450 Kuota Program Sambungan Rumah MBR 2023 di PDAM Kabupaten Pekalongan

“Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya,” ujar dia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea. Karena pihak manajemen telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal. Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI. (had)

0 Komentar