BATANG, RADARPEKALONGA.ID – Pemuda asal Batang nekat menimbun puluhan ribu butir pil koplo di kebun belakang rumahnya karena tergiur oleh keuntungan yang bisa diperolehnya.
Namun sayang, perbuatan tersangka atas nama Feri (24) warga Dukuh Sumber, Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang itu tercium oleh anggota Sat Reskrim Polres Batang.
“Tersangka ini terlebih dulu tertangkap tangan oleh anggota reskrim Polres Batang sedang mengedarkan pil psikotropika golongan IV jenis Hexymer di wilayah Wonotunggal. Berangkat dari situ, anggota lalu mengembangkannya,” ungkap Waka Polres Batang Kompol Raharja, didampingi Kasat Reskrim Andi Fajar dalam gelaran Konferensi Pers, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:Sadis! Gangster Asal Pekalongan Bacok Pengendara Motor, 5 Orang Ditetapkan TersangkaRutin Bayar Rp16.800/bulan, Tiga Warga Batang Peroleh Santunan Puluhan Juta hingga Beasiswa
Dijelaskan Raharja, tersangka telah mengedarkan obat keras / obat dalam daftar G di wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Kecamatan Bandar sejak kurun waktu Januari 2023.
“Anggota reskrim terlebih dulu mendapatkan laporan dari warga bahwa ada peredaran pil koplo di wilayahnya. Akhirnya anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ratusan butir pil Hexymer siap edar pada Rabu (9/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB,” katanya.
Dikatakan Raharja, anggota kemudian mengembangkan penangkapan tersangka itu. Pada Minggu (19/2/2023) anggota reskrim berhasil membongkar 10 butir pil Hexymer yang disembunyikan oleh tersangka dengan cara dikubur di kebun di belakang rumahnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan terlarang tersebut dibelinya melalui online, dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer,” katanya.
Tersangka, lanjut Raharja, membeli Hexymer dengan harga Rp650 ribu perbotol yang berisi seribu butir. Obat tersebut selanjutnya dibungkus ulang dengan plastik berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp10 ribu.
“Tersangka menjual secara ecer. Di mana setiap paketnya berisi 4 butir yang dimasukkan ke dalam plastik klip kecil dan dijual kepada orang secara bebas seharga Rp 10 ribu per paket,” terangnya.
Ditambahkan Raharja, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Hexymer sebanyak 10.250 butir pil berwarna kuning berlogo MF dengan merk Hexymer.
Baca Juga:Corpu InspirasiKawasan Industri Batang Buka Lowongan Kerja, Buruan Kunjungi Website ini
Adapun rinciannya, 7 kardus botol bertuliskan Hexymer berisi pil warna kuning, 3 botol bertuliskan Hexymer, 2 bekas kardus bertuliskan Hexymer, 6 bungkus kardus kosong yang digunakan untuk mengirim pil Hexymer dimana dalam satu kardus berisi 2 botol Hexymer.