Oknum Guru Cabul di MA Subah Dikeluarkan Secara Tidak Terhormat

korban oknum guru cabul didampingi LSM Trinusa
Korban oknum guru cabul didampingi LSM Trinusa di Polres Batang.
0 Komentar

BATANG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang memastikan oknum guru berinisial AS yang diduga telah mencabuli siswinya telah dikeluarkan dari Madrasah Aliyah tempatnya mengajar.

Kepala Kantor Kemenag Batang, M Aqsho melalui Bagian Humas Kemenag, Nur Muzayim mengatakan, bahwa oknum guru tersebut telah diberhentikan secara tidak terhormat.

“Ya, atas tindakan yang tidak etis itu, maka Kepala MA mengeluarkan oknum guru tersebut, dengan surat resmi nomor : 02/YSS/III/2023. Pemberhentian dilakukan per Senin, 27 Maret 2023 ini,” tegasnya.

Baca Juga:Bejat! Oknum Guru Madrasah Aliyah Diduga Cabuli SiswinyaCek! PDAM Batang Sediakan Empat Kanal Aduan Pelanggan

Adapun, kata dia, surat pemberhentian itu juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kakankemenag Kabupaten Batang.

“Terkait siswi yang menjadi korban dari oknum guru ini, akan tetap mengikuti pembelajaran seperti biasanya dan diberi kesempatan untuk dapat mengikuti asesmen dari madrasahnya agar pendidikannya tetap berlangsung hingga selesai,” terangnya.

Masih kata Nur Muzayim, keterkaitan dengan dugaan tindakan asusila, pelecehan ataupun rudapaksa di lingkungan MA, Kemenag Batang menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas.

“Namun, dapat kami sampaikan juga bahwa dari hasil klarifikasi yang kami lakukan ke MA bersangkutan, bahwa kejadian itu bukanlah aksi rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru pada siswinya. Melainkan telah terjadi perbuatan tidak etis antara oknum guru yang berinisial AS dengan siswinya. Di mana keduanya memang memiliki hubungan khusus (pacaran),” jelasnya.

Ditambahkan dia, bahwa berdasarkan data yang didapat oleh pihaknya, oknum guru berinisial AS itu tercatat dalam Aplikasi Simpatika bukan sebagai guru, namun sebagai Tenaga Kependidikan (TU). Di mana oknum TU ini baru masuk ke salah satu MA di kecamatan Subah itu sekitar bulan Juli tahun 2022 yang lalu.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Minggu (26/3/2023) malam, seorang siswi dari salah satu MA di Kecamatan Subah melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AS pada dirinya.

Korban diantar oleh kedua orang tuanya dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dan sejumlah pengurus LSM Trinusa.

0 Komentar