Oknum Guru Cabul Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp200 Juta

Agus Mulyadi, oknum guru cabul ini tengah menjalani rekonstruksi di SMPN 1 Gringsing beberapa waktu lalu. dok
0 Komentar

*Tidak Ada Hal yang Meringankan dari Perbuatan Guru Cabul

BATANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap oknum guru cabul, Agus Mulyadi (33) terdakwa kasus pencabulan terhadap 11 murid SMPN 1 Gringsing.

Dalam dakwaanya, JPU menganggap bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap 11 siswi. Dari jumlah tersebut, 4 anak disetubuhi dan seluruhnya pernah dicabuli.

Korban dicabuli oleh terdakwa dari 2020 sampai 18 Agustus 2022. Perbuatan tersebut dilakukan di Ruangan Osis dan gudang belakang Mushola SMPN 1 Gringsing.

Baca Juga:Upaya Banding Ditolak, Segini Tagihan Invoice yang harus Dibayar PT SPADosen Unisula Ini Siap Maju Jadi Calon Bupati Batang pada Pilkada Mendatang

Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Perlindungan Anak.

Pada tuntutan yang dibacakan oleh Ridwan Gaos Natakusukmana dan Lindu Aji itu, JPU juga disebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah erdakwa sebagai pendidik atau guru agama Islam seharusnya melindungi, membimbing, mendidik.

“Selain itu juga sehatusnya mengajarkan contoh akhlak yang baik kepada anak-anak muridnya, namun terdakwa justru merusak masa depan anak-anak muridnya,” tegas Ridwan.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma kepada para anak korban dan penderitaan pula terhadap keluarga korban maupun keluarga terdakwa sendiri. Perbuatannya dilakukan di berbagai tempat diantaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola yang masih di lingkungan Sekolah SMPN 1 Gringsing yang dapat mencemarkan lembaga pendidikan.

“Perbuatan terdakwa juga dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk menyekolahkan anaknya belajar di sekolah di SMPN 1 Gringsing. Terdakwa tidak mengakui telah menyetubuhi ke empat anak korban, dan dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” jelas Ridwan yang juga mencatat sebagai Kasi Intel Kejari Batang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sendiri dinilai tidak ada oleh JPU.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

0 Komentar