Operasi Pekat Kafe Digencarkan, Tempat Karaoke di Pekalongan Harus Tutup Pukul 24.00 WIB,

operasi pekat kafe
Polres Pekalongan gencarkan operasi pekat dengan sasaran tempat karaoke atau kafe. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Jajaran Polres Pekalongan kembali menggelar operasi pekat kafe atau tempat karaoke, Rabu (1/3/2023) malam. Kafe-kafe di sepanjang wilayah Bojong, Wiradesa, Siwalan, dan Sragi disisir oleh polisi.

Namun dalam operasi pekat kafe kali ini, semua tempat karaoke sudah tutup. Padahal biasanya meski sudah di atas pukul 24.00 WIB, banyak tempat hiburan malam yang masih buka.

Aparat gabungan pun bergeser menyisir warung-warung swike yang diduga menjual minuman keras. Hasilnya, puluhan botol minuman keras diamankan dari beberapa warung swike yang tengah malam itu masih buka.

Polisi gencarkan operasi pekat kafe (Hadi Waluyo)

Baca Juga:Bencana Alam Longsor di Doro, Akses 2 Dukuh TertutupMencuri di Tempat Karaoke, 2 Pemuda Ditangkap Tim Resmob Polres Pekalongan

Sasaran Operasi Pekat Kafe

Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Edi Yuliantoro, memimpin operasi pekat malam itu. Ia mengatakan, operasi pekat kafe ini juga menindaklanjuti Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Sasaran pekat mulai dari miras hingga pemandu lagu. Kita sambangi kafe-kafe. Untuk tempat hiburan malam, kita sesuaikan dengan aturan Perda dimana tutup pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Pihaknya dalam kesempatan tersebut menyisir kafe-kafe di wilayah Bojong, Wiradesa, Siwalan dan Sragi. “Semuanya sudah tutup. Mudah-mudahan ini merupakan kesadaran dari pemilik kafe untuk mentaati peraturan daerah,” imbuhnya.

Namun, AKP Edi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras dari beberapa warung swike yang tengah malam itu masih buka. “Miras ini akan kami musnahkan nanti pada persiapan operasi ketupat candi,” ungkapnya.

Kasat Samapta menyampaikan, kegiatan operasi pekat akan rutin digelar. Operasi pekat digencarkan guna menciptakan keamanan dan kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan. (had)

0 Komentar