Operasional Pasar Wiradesa Menunggu Proses Hibah

Operasional Pasar Wiradesa Menunggu Proses Hibah
Pasar Wiradesa usai Lebaran 1444 H dipastikan sudah bisa dibuka untuk ditempati pedagang. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Pembangunan Pasar Tradisional Wiradesa sudah rampung 2022 lalu. Namun demikian untuk operasional menunggu proses hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pemkab Pekalongan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S. IP, M. AP usai Kunjungan Kerja ke Dirjen Sarana Perdagangan dan logistik Kementrian Perdagangan, Jakarta, Selasa (07/02/2023).

Adapun dalam kunjungan sekaligus konsultasi peresmian dan operasional Pasar Wiradesa, Sumar Rosul bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo.

Baca Juga:Penanganan Banjir Rob, Eksekutif – Legislatif Konsultasikan ke Kementrian PUPRBadan Kehormatan DPRD Kabupaten Pekalongan Dirombak, Ini Susunan Barunya

Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S. IP, M. AP bersama Kadis Dinperindag, Susanto Widodo saat konsultasi ke Kementrian Perdagangan.

“Hasil kunjungan Bupati Pekalongan agar segera bersurat ke Kementrian PUPR untuk permohonan penyerahan hibah Aset bangunan Pasar Wiradesa,” katanya.

Dikatakan, bangunan Pasar Wiradesa sudah diserah terima sementara pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO). Penyerahan terakhir yaitu taman bulan April 3023, sedangkan bangunan sudah diserahkan November 2022.

“Pemeliharaan sudah diserahterimakan pihak Kementrian, namun pembangunan anggaran dari pusat belum dihibahkan ke Pemda Pekalongan. Kalaupun proses hibah cukup lama maka solusinya pinjam pakai bangunan pasar untuk bisa operasional atau difungsikan,”lanjutnya.

Kemudian para pedagang mempunyai kewajiban memelihara dan merawat supaya tidak rusak tidak kotor, sampah harus dijaga bangunan dijaga.

“Jadi solusi seperti itu, sembari menunggu proses hibah selesai maka Pemkab bisa mengajukan pinjam pakai bangunan baru Pasar Wiradesa, ” ujarnya.

Ditambahkan untuk penghuni Pasar Wiradesa harus sesuai ketentuan yaitu Perbup satu KTP satu orang. Kemudian diutamakan pedagang lama asli.

Baca Juga:Mafia Pupuk Subsidi Divonis 1 Tahun Penjara, Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,27 MiliarRelawan LPBI MWC NU Kajen Dilatih Siaga Bencana

“Saya dari DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong dan mengawal agar cepat ditempati, ” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo menambahkan bahwa pada prinsipnya Kementrian Perdagangan mendukung agar Pasar Wiradesa segera difungsikan.

“Selanjutnya dilakukan penataan untuk dapat digunakan sebagai sarana distribusi perdagangan di Kabupaten Pekalongan, ” imbuhnya. (Yon)

0 Komentar