Pahami Pre-Existing Condition dalam Asuransi Kesehatan

Pahami Pre-Existing Condition dalam Asuransi Kesehatan
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Jika berbicara mengenai asuransi kesehatan maka salah satu istilah yang tidak bisa dilewatkan adalah pre-existing condition. Istilah ini mengacu pada suatu kondisi ketika nasabah memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis berlaku, sebelum pemulihan polis berlaku, atau sebelum perubahan manfaat polis berlaku. Beberapa daftar pre-existing condition antara lain diabetes melitus, HIV dan AIDS, autoimun, dan kanker. Daftar lengkap penyakit dapat ditemukan pada polis asuransi atau dapat ditanyakan pada agen asuransi saat calon nasabah mendaftar asuransi kesehatan.

Senior Manager Medical Underwriter Sequis dokter Fridolin Seto Pandu menjelaskan bahwa pre-existing condition diperhitungkan dalam proses underwriting dan pengajuan klaim pada calon nasabah dengan menerapkan prinsip utmost good faith atau itikad baik. Kata dr. Fridolin, keputusan terhadap calon nasabah yang memiliki pre-existing condition akan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi setelah melalui proses underwriting, yakni menerima, menerima dengan pengecualian, atau menerima dengan premi lebih tinggi, bisa juga menolak.

“Saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi (SPA) sangat disarankan agar calon nasabah menginformasikan dengan jujur dan apa adanya mengenai seluruh kondisi kesehatannya karena data tersebut akan digunakan dalam seleksi risiko oleh underwriter untuk menentukan apakah seseorang berhak ditanggung perusahaan asuransi atau tidak. Jika terdapat riwayat penyakit yang tidak dinyatakan dalam SPA, lalu saat pengajuan klaim ternyata terkait penyakit yang pernah ada sebelumnya maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut. Jika hal ini terjadi, tentu nasabah yang akan rugi sehingga saat mengisi SPA, sebaiknya jujur dan transparan demi menghindari risiko ditolaknya pengajuan polis atau klaim pada masa depan,” ujar dr Fridolin.

Baca Juga:Sambut Liburan Akhir Tahun, Cek Kesehatan Kendaraan KesayanganAkhir Pekan, Tiga Pilar Pucuk Bersih-Bersih Jalan

Bagaimana bila saat ini calon nasabah sudah terlanjur memiliki riwayat penyakit tertentu yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi tapi tetap ingin mendapatkan manfaat asuransi? Dr. Fridolin mengatakan calon nasabah dengan pre-existing condition masih memungkinkan mendapatkan asuransi kesehatan setelah menyampaikan secara jujur terkait kondisinya. Ada beberapa pemberlakuan dari perusahaan asuransi ketika mendapatkan pengajuan asuransi dari calon Tertanggung yang sudah memiliki penyakit tertentu, antara lain:

0 Komentar