Paska Putusan MK, Dukungan Cawapres Gibran Terus Mengalir

Mk
0 Komentar

KAJEN – Radarpekalongan.id- Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK)https://www.mkri.id/ terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, dukungan dari tokoh masyarakat untuk Gibran Rakabumi Raka terus mengalir. Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, juga ikut memberikan dukungan kepada Gibran yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

“Saya selaku dewan pembina PPDI pusat, dengan adanya putusan MK atas batas usia Capres Cawapres, maka kita sebagai warga Indonesia harus ikut mendukung dan mensuport apa yang menjadi putusan MK. Karena dalam hal ini maka ada peluang baru bagi kaum muda untuk berkiprah di pemerintahan,”ungkap Safrudin Ali selaku Pembina Persatuan Perangkat Desa Indonesia asal Kabupaten Pekalongan itu.

Putusan MK diharapkan Indonesia semakin maju

Terpisah seorang mahasiswi asal Kabupaten Pekalongan, Melani Putri juga memberikan dukungan atas keputusan MK yang memperbolehkan sebelum usia 40 tahun namun sudah atau pernah menjadi Kepala Daerah.

“Semoga dengan putusan MK diharapkan Indonesia semakin maju, ” harapnya.

Baca Juga:Tekan Inflasi, TPID Kabupaten Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah Bersamaan Hari Pangan SeduniaIklim Elnino, Debit Air di 347 Bendungan Kabupaten Pekalongan Turun

Sementara sebelumnya, selain ada dukungan dari Paguyuban Pedagang di Kecamatan Wonopringgo, ratusan pedagang di Kecamatan Wiradesa juga ikut menggelar deklarasi.(yon)

0 Komentar