Pegawai Dinsos Ini Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Bayar Utang

Pegawai Dinsos Ini Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Bayar Utang
Kapolres Lebak menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus korupsi dana Bansos. Dok Humas Polda Banten.
0 Komentar

LEBAK, RADARPEKALONGAN.ID – Seorang pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten berinisal ET (48), kini harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

EY yang menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) tersebut telah tindak pidana korupsi bansos tidak terduga dan bantuan tidak terencana (BTT) tahun anggaran 2021.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawa mengatakan, ET (48) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak saat ini sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim.

Baca Juga:Bunyi ‘Persetubuhan di Luar Perkawinan’ di KUHP Baru Dinilai Mengancam Perkawinan AdatBuntut Ledakan Bom Bandung, Pengamanan Pernikahan Kaesang-Erina Diperketat

“Dari tersangka kita menyita barang bukti berupa dua bundel proposal pengajuan permohonan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2,” ungkap Kapolres Lebak, dalam siaran persnya, Jumat (9/12).

AKBP Wiwin menjelaskan, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu dua bundel nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke bupati tahap 1 dan 2. Satu bundel dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2 juga ikut diamankan.

“Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinsos Kabupaten Lebak,” kata Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, ET telah melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT dari Bank Jabar. Dia telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas.

“Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya enam saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB. Sedangkan untuk tahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira,” jelas Wiwin.

Berdasar keterangan tersangka dan barang bukti, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp 308.000.000.

“Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” beber Wiwin.

Baca Juga:Tamu Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono Dilarang Pakai Batik Motif Parang Lereng, Ini Alasannya8 Investor Berminat Tanamkan Investasi di Batang, Nilainya Mencapai Rp6,920 Triliun

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi dana bansos itu mereka sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Sebanyak 150 orang saksi sudah kami periksa, dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain,” kata Andi.

0 Komentar