KAJEN,Radarpekalongan.id – Dengan modus seorang pelajar dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, penjahat jalanan di Kabupaten Pekalongan berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
Kejadian itu dialami oleh seorang pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 1 Maret 2023 saat korban berangkat ke sekolahnya. Korban berinisial AM (16), warga Desa/Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Motor pelajar SMK di Pekalongan ini diembat pelaku setelah korban dicekoki miras oleh para pelaku.
Korban Dievakuasi Polisi dan Warga (Capture Instagram resmobpolrespekalongan)
Akibat ketakutan dengan para pelaku yang belum dikenalnya, pelajar ini terpaksa minum minuman yang diberikan oleh pelaku. Minuman itu ternyata miras. Korban pun akhirnya tergeletak tak sadarkan diri. Korban ditemukan warga dalam kondisi linglung di jembatan di Gang Merak Wonopringgo. Hingga diselamatkan oleh polisi dan warga.
Baca Juga:Lazismu Kabupaten Pekalongan Targetkan Perolehan ZISKA Ramadhan 1444 H Mencapai Rp 5 MiliarMencuri Motor Karyawan Toko Bangunan, 2 Residivis Dibekuk di Jakarta
Aksi kejahatan dengan modus pelajar dicekoki miras ini ramai beredar di medsos. Awalnya korban diduga kena gendam. Video saat korban dievakuasi polisi viral di media sosial.
Salah satunya diunggah di Instagram beritapekalongan1. Dengan narasi, “Dugaan korban kejahatan, tadi sekitar jam 13.00 wib (siang) di gang merak wonopringgo kakmin itu orangnya kaya di bius terus ditinggal disitu kata anak2 sekolah yang berada di lokasi. Orang yang bawa korban udah pergi bawa motor sama tas milik korban diambil. Korbannya ditaruh dijembatan gang merak. Selalu hati hati yaa lhuur…”.
Setelah korban sadarkan diri, korban didampingi pihak keluarga lantas melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya ke Polsek Wonopringgo. Dari hasil penyelidikan, Unit Satreskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus itu. Dua pelaku pencurian motor dengan modus pelajar dicekoki miras ini berhasil ditangkap, Selasa (14/3/2023).
Barang Bukti Sepeda Motor Korban Diamankan (Capture Instagram resmobpolrespekalongan)
Dua pelaku tindak kejahatan dengan modus memaksa korbannya tenggak miras agar tak sadarkan diri ini diburu hingga ke Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka ialah Herru Purcahyanto alias Batik (44), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan Muh Sirin alias Sirin (37), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.