Pemasangan Baliho di Pedestrian Jalan Langgar Regulasi

pedestrian Jalan
SALAHI REGULASI - Pendirian baliho yang memakan pedestrian jalan di Jl A Yani Kota Batang ini dinilai menyalahi aturan, karena ruang ini menjadi hak pejalan kaki.
0 Komentar

BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyoroti pendirian baliho skala besar yang dibangun tepat di atas jalur pedestrian Jalan Ahmad Yani, Kota Batang. Penempatan pendirian baliho berukuran besar itu menyalahi regulasi yang ada, dan tentu mengganggu para pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang melintasi pedestrian tersebut.

Ditegaskan Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan, DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, bahwa pekerjaan pemasangan baliho tidak sesuai aturan, dan itu harus ditinjau kembali posisi penempatanya.

“Ya itu salah. Karena penempatan baliho tersebut berada tepat di jalur pedestrian. Jadi menyalahi aturan. Seharusnya, jalur pedestrian tidak boleh sama sekali difungsikan atau dimanfaatkan untuk kegiatan atau pembangunan apapun,” tegas Endro, ditemui, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:Pasar Tradisional Jadi PerhatianHasil Pembahasan, RAPBD 2024 Naik Rp 1 Triliun Lebih

Regulasi itu, kata dia sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014/2011 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Regulasi itu diperkuat dengan BAB IV tentang ketentuan pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Pasal 13 yang berbunyi pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Ia pun meminta, pada pihak penanggung jawab pekerjaan agar bangunan baliho tersebut dibongkar dan dipindahkan pada lokasi yang semestinya.

“Adanya hal ini menjadi sorotan dan menuai protes dari banyak kalangan masyarakat. Jadi, jalur pedestrian harus bersih dari segala bangunan. Dan hal ini juga tentunya menjadi perhatian khusus DPUPR Kabupaten Batang, yang memiliki kewenangan dalam penataan pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.

Adapun disampaikan Endro, bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Karena, kata Endro, Pemkab Batang mempunyai komitmen untuk melakukan penataan sejumlah pedestrian secara bertahap.

“Semoga, di tahun 2025 kami bisa mengajukan anggaran melalui TAPD untuk penataan pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani tersebut,” jelasnya.

0 Komentar