RADARPEKALONGAN.ID – Sudah semestinya umat Islam berkewajiban membayar zakat sebagai pembersih diri dari segala hal yang mengotori secara spiritual. Tapi kapan sih waktu pembayaran zakat fitrah yang baik?
Beberapa ulama memberi pandangan soal kapan waktu pembayaran zakat fitrah yang dilaksanakan setiap malam lebaran idul fitri.
Salah satunya mengutip dari KH Ahmad Nuril Huda ketika menulis tentang syarat dan ketentuan zakat fitrah. Bersandar pada sabda Nabi muhammad SAW yang mengatur ketentuan zakat fitrah diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga:Situs Download Musik MP3 yang Gampang Diakses dan Rekomended Banget!Download Lagu MP3 Youtube Mudah dan Cepat Lewat X2Download
Sabda itu berbunyi: Rasululah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat sebelum berangkat (ke masjid) idul fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Nah, sabda nabi Muhammad saw sudah jelas waktu pembayaran zakat firah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat idul Fitri. Bahtsul Masail pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan membagi dalam 5 hukum.
Mubah
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan sepanjang bulan ramadan baik di awal mauoun akhir ramadan dihukumi Mubah atau boleh saja.Sedangkan yidak boleh zakat fitrah sebelum datangnya bulan ramadan.
Wajib
Pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawwal. Orang yang meninggal sebelum masuknya awal bulan syawwal atau sebelum fajar, maka tidak tergolong wajib zakat. Hal ini karena ia belum memasuki awal bulan syawwal.
Sunnah (Diutamakan)
Hukumnya sunnah kalau dibayarkan pada waktu sebelum shalat Id berlangsung. Berlaku ketika pagi-pagi lupa malamnya belum zakat fitrah, baru ini hukumnya sunnah.
Jadi bisa disimpukan sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat idul fitri. Tapi jangan sampai kelewat shalat Idul Fitri karena bakal repot akhirnya.
Makruh
Hukumnya makruh jika melakukan pembayaran zakat fitrah ketika setelah dilakukannya shalat id pada 1 Syawwal berakhir. Makruh disini maksudnya kalau dilakukan malah mendapat dosa dibandingkan tidak melakukan.