Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan Mulai Tahun Depan

Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan Mulai Tahun Depan
Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara ketengan mulai tahun depan.(foto/ilustrasi/freepik.com)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Kabar tidak menyenangkan bagi kaum perokok muncul lagi. Setelah sebelumnya ada kabar tidak enak tentang kenaikan cukai yang otomatis akan menaikkan harga rokok, kali ini kabar buruk bagi perokok yang biasa membeli secara ketengan.

Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan mulai tahun 2023. Larangan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga:Scaloni akan Dipertahankan sebagai Pelatih ArgentinaKPU Kota Pekalongan Optimalkan Bakohumas untuk Sosialisasikan Pemilu 2024

RPP prakarsa Kementerian Kesehatan ini memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan. RPP itu akan menjadi salah satu bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tahun depan.”Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari pokok materi muatan aturan yang dilansir CNBC Indonesia.

Selain poin pelarangan penjualan rokok batangan, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; hingga ketentuan rokok elektronik.Di sisi lain, juga memuat pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).

Jokowi juga telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.(CNBC/nul)

0 Komentar