Pemilu 2024 Diminta Ramah Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Pemilu 2024 Diminta Ramah Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Dalam pemungutan suara pada Pemilu dan Pileg penyandang disabilitas sering terabaikan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan agar memerintahkan petugas TPS memberikan layanan khusus penyandang disabilitas dalam ikut menyalurkan hak pilihnya.

Hal itu disampaikan Ketua Bina Akses Kabupaten Pekalongan, Endang saat Sosialisasi Regulasi Pemilihan Umum 2024 di Hotel Dafam, Rabu (14/12/2022).

“Partisipasi masyarakat dalam pemilu selama ini dalam pelaksanaan di TPS untuk tempat kurang aksesbilitas bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda atau tuna netra. Untuk itu kalau bisa juga difasilitasi, ” ungkap Endang saat sesi tanya jawab.

Baca Juga:Pembangunan Pabrik Sepatu Nike Seluas 70 Hektar DimulaiPemkab Bagikan BLT Kepada Pelaku Sektor Transportasi

Kemudian, bagi penyandang disabilitas mereka yang dituntun dalam menyampaikan haknya jujur atau tidak, karena ada yang mendampingi.

“Kalau bisa KPU memberikan instruksi kepada petugas TPS agar fasilitas aksesbilitas sesuai yang ada pada Peraturan Daerah mengenai ramah disabilitas, ” imbuhnya.

Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Herminingsih menyampaikan bahwa terkait dengan kemudahan penyandang disabilitas sudah jelas. Prinsip ini sudah ada aksesbilitasnya.

“Kami sudah menginstruksikan cara pendirian TPS untuk dipatuhi. Supaya dilapangan pada saat pemungutan suara mempermudah bagi penyandang disabilitas, ” terangnya.

Meskibegitu lanjut dia, banyak petugas di lapangan menyepelakan hal tersebut. Bahkan saat monitoring KPU sudah perintahkan sesuai dengan aturan, namun karena keterbatasan lokasi sempit, pintu lebar menjadikan sulit.

“Untuk itu masyarakat kami minta kerelaan halaman yang luas silahkan untuk dijadikan sebagai TPS sehingga lebih mudah dalam melayanan semua masyarakat saat pemungutan suara. Kalau ada yang tidak berikan aksesbilitas kedepan laporkan ke saya,” lanjutnya.

Sedangkan bagi tuna netra datang ke TPS bisa tanpa harus didampingi dari petugas TPS, dan bisa menunjuk anggota keluarga atau orang terdekat dengan menandatangani surat pernyataan. (Yon)

0 Komentar