Pemkab Pekalongan Raih Anugerah Meritokrasi Provinsi Jateng Tahun 2022

Pemkab Pekalongan Raih Anugerah Meritokrasi Provinsi Jateng Tahun 2022
Pemkab Pekalongan meraih penghargaan anugerah Meritokrasi kategori baik tingkat Jawa Tengah.
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Kamis, 01 Desember 2022 malam berhasil meraih Penghargaan Anugerah Meritokrasi dengan kategori baik tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2022. Penghargaan diterima secara simbolis oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selalu Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan, M Yulian Akbar di Hotel Atria Magelang.

Penghargaan Meritokrasi diraih oleh Pemkab Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan.

Adapun penghargaan sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi. Selain itu juga menunjukan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 

Baca Juga:Pengurus KORPRI Unit OPD di Kabupaten Pekalongan DikukuhkanKasus Stunting di Kabupaten Pekalongan Tiap Tahun Terus Menurun

Meritokrasi bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap keberhasilan instansi dalam menerapkan sistem Merit serta memotivasi instansi pemerintahan untuk berkomitmen menerapkan sistem Merit dengan lebih baik lagi kedepannya. 

Adapun terdapat 8 aspek penilaian sistem merit dalam manajemen ASN yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi. Kemudian mutasi manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. 

Penerapan sistem meritokrasi penting untuk memastikan tercapainya tiga fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa tanpa diskriminasi. Sebagai penjabaran agenda prioritas RPJMN 20202-2024.

Penerapan sistem merit sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu pertama peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan dan reformasi birokrasi, peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik. Terakhir penguatan implementasi manajemen ASN berbasis Merit.

Kemudian sistem Merit harus diterapkan secara konsisten, mulai dari proses rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan.

Melalui sistem merit ini maka dapat menciptakan SDM ASN yang netral, profesional, berintegritas, dan kompeten sehingga birokrasi menjadi unggul dan berkelas. (Yon)

0 Komentar