Pemkot Berkolaborasi dengan TP PKK Fasilitasi Legalisasi Pernikahan bagi 10 Pasangan

ABDURROHMAN
LEGALISASI - Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya menghadiri acara legalisasi pernikahan kepada 10 pasangan di ruang Jlamprang, kantor Sekretariat Daerah setempat, Senin (5/8/2024).
0 Komentar

PEKALONGAN – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan sebagai rangkaian peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) melaksanakan legalisasi pernikahan kepada 10 pasangan di ruang Jlamprang, kantor Sekretariat Daerah setempat, Senin (5/8/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosidi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soesilo, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya, Ketua DWP Kota Pekalongan, Ema Suryani, Jajaran Forkopimda, Camat, Lurah, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Yos menjelaskan bahwa legalisasi pernikahan yang bersinergi dengan TP PKK Kota Pekalongan dan didukung oleh Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) setempat ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Pekalongan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan secara legal. 

Baca Juga:Mahasiswa Miliki Peran Penting dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024Perluas Pangsa Pasar, Pelaku UKM Dilatih Bikin Katalog Produk Menarik

“Alhamdulillah hari ini komplit 10 pasang dari 3 kecamatan, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pasangan yang sudah melaksanakan nikah secara agama maupun yang belum untuk kita legalkan supaya mendapatkan status secara hukum negara sesuai dengan UU 16 tahun 2019, sehingga diharapkan ada perlindungan kepada perempuan dan anak, tidak terhalang dalam hal mengakses layanan sipil maupun sosial,” tuturnya.

Dijelaskan Yos, 10 pasang pengantin tersebut mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya hantaran, uang tunai sebesar 1 juta rupiah, sembako beras dan peralatan dapur seperti kompor, blender dan magic com serta perubahan KTP dan KK baru. 

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa syarat untuk memperoleh fasilitas legalisasi pernikahan dari Pemkot diantaranya berusia 19 tahun, tidak ada permasalahan di antara kedua belah pihak, dan diperbolehkan bagi mereka yang sudah melaksanakan nikah siri.

Sementara itu, Inggit Soraya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kegiatan legalisasi pernikahan terutama dari Dinsos-P2KB yang sudah memfasilitasi dan selalu sinergi dengan TP PKK setiap tahun. 

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tujuannya membantu masyarakat bisa melegalkan pernikahannya. Ada beberapa yang sudah nikah siri dan belum karena kendala ekonomi bisa terbantu dan dari masyarakat atau pasangan suami istri mendapatkan haknya / anaknya juga mendapatkan akte semua sudah jelas dan sah secara negara,” terangnya.

0 Komentar