Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dimulai, Syarat Lebih Gampang, Tak Perlu Laporan Harta Kekayaan dan NPWP

pendaftaran bacaleg
KPU Kabupaten Pekalongan secara resmi membuka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, Senin (1/5/2023), pukul 08.00 WIB (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dimulai, Senin (1/5/2023). Secara teknis, para bacaleg diharapkan memperhatikan berkas pendaftarannya, seperti kesamaan nama di ijazah dengan KTP, legalisir ijazah dan lainnya.

KPU Kabupaten Pekalongan secara resmi buka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, Senin (1/5/2023), pukul 08.00 WIB (Hadi Waluyo)

Karena berdasarkan pengalaman pada pendaftaran bacaleg Pemilu sebelumnya, masih ada temuan ketidaksesuaian nama di ijazah dengan KTP. Persoalan legalisir ijazah, dan hal teknis lainnya.

Baca Juga:Bawaslu Pekalongan Siap Awasi Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024Operasi Ketupat Candi 2023 Usai, Polres Pekalongan Gelar KRYD untuk Ciptakan Kamtibmas yang Aman

“Rata-rata kemarin itu yang jadi problem itu adalah di syarat pencalonan misalkan secara teknis ada beberapa yang namanya berbeda antara di ijazah dengan KTP, ini kan sudah ada ketentuannya nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal saat ditanya persoalan yang muncul saat pendaftaran bacaleg pada Pemilu sebelumnya, Selasa (2/5/2023).

Persoalan lainnya, kata Abi, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, ada beberapa caleg yang kadang sekolahnya telah bubar. Sehingga, ada persoalan di legalisirnya.

“Kemarin sudah kita lakukan bintek untuk para pengurus parpol, ini supaya untuk menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang ada,” kata dia.

Syarat Pendaftaran Bacaleg Lebih Gampang

Dikatakan, jika melihat syarat yang ada di pendaftaran bacaleg kali ini sebenarnya cenderung lebih mudah untuk dilengkapi oleh bakal calon. Karena ada dua syarat yang ditiadakan, yaitu bakal calon tidak perlu ada laporan harta kekayaan di KPK dan NPWP.

Acara seremonial pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu 2024 di KPU (Hadi Waluyo)

“Yang kemarin ada sekarang tidak ada yaitu yang pertama itu adalah laporan harta kekayaan di KPK, kalau dulu kan ada sekarang nggak ada. Kemudian yang kedua NPWP, jadi relatif gampang,” ungkapnya.

Pada Pemilu sebelumnya, kata Abi, SILON itu tetap ada tapi belum digunakan secara keseluruhan. Artinya masih dibekap dengan data hard copy. Bukti fisiknya harus tetap dibawa walaupun parpol juga sudah melakukan pendaftaran di SILON.

0 Komentar