Pendaftaran Seleksi 45.549 Formasi Calon PPPK Kemenag Dibuka, Yuk Cek Infonya di Sini

Kemenag membuka pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022 untuk 45.549 formasi.
Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022. (Dok.Kemenag)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Kabar gembira bagi yang berminat menjadi pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Mulai Rabu, 21 Desember 2022, Kemenag sudah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Seleksi pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 ini menyediakan 45.549 formasi. Pendaftaran dibuka sampai 6 Januari 2023.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022), mengatakan seleksi calon PPPK Kemenag ini merupakan salah satu upaya menyelesaikan pegawai Non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kemenag melalui mekanisme aturan yang ada.

Baca Juga:525 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru di Kota PekalonganPolwan dan Bhayangkari Pekalongan Kota Bagikan 1.000 Porsi Soto Gratis untuk Warga di Hari Ibu

Nizar menjelaskan, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag ini. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).

“Mereka merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain kru memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022,” kata Nizar Ali, sebagaimana dilansir Kemenag melalui laman resminya.

Sedangkan kriteria kedua, adalah pelamar Non-ASN Kemenag. Mereka pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Mereka juha wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Syarat wajib lainnya adalah: pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pelamar tidak pernah

dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga:PLN Pekalongan Kerahkan 248 Personel Siaga untuk Mengamankan Listrik selama NataruLibur Nataru, Dinkes Kota Pekalongan Buka Pos Yankes di Sejumlah Titik

Adapun syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN maupun BUMD).

0 Komentar