Pendampingan Kejaksaan di Ruko Sapugarut Hanya di Persoalan Aset Pemda, Pengembalian Uang Pembeli Bukan Ranahnya

Pendampingan Kejaksaan di Ruko Sapugarut Hanya di Persoalan Aset Pemda, Pengembalian Uang Pembeli Bukan Ranahnya
Aset tanah di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan sudah dikembalikan ke pemda. (Hadi Waluyo).
0 Komentar

Dipaparkan Mustofa, di lokasi pihaknya menemui beberapa orang yang mengaku sudah membeli. Alhasil diketahui, 25 ruko yang dibangun sudah terjual 23 unit. Harganya, pembeli yang membayar kes sebesar Rp 130 juta. Sedangkan yang kredit memberikan uang muka sebesar Rp 40 juta. “Jadi dari 25 ruko hanya tersisa 2 ruko. 23 ruko sudah terjual semua, 2 diantaranya pembayaran cash. Sementara 21 ruko lagi pembeli baru memberikan uang muka Rp 40 juta,” tandasnya.

Dalam aksi demo di Pemkab Pekalongan, Kamis (22/9/2022), Yohandi, salah satu orator dalam aksi itu, menyampaikan, aset pemda di Sapugarut berupa tanah seluas 4.170 meter persegi dikuasai pihak ketiga. Di atas lahan itu telah dibangun ruko. Itu dinilainya perbuatan melanggar hukum. Ia menuntut agar bangunan ruko itu dibongkar. Apalagi hasil audiensi dengan DPRD, wakil rakyat juga merekomendasikan ruko itu dibongkar. (had)

0 Komentar