Minat Masih Tinggi. Penempatan Pekerja Migran Kendal 2023 Tembus 5.099, Tertinggi ke-2 di Jateng

Pekerja migran Kendal
Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan anggota Komisi IX DPR RI bertukar cinderamata dalam kunjungan kerja di Kendal, Rabu (24/5/2023).
0 Komentar

Kendala Pekerja Migran Kendal

Selain beberapa program strategis tersebut di atas, lanjut Bupati, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kepolisian dalam rangka meminimalisir pemberangkatan PMI non prosedural, dan melakukan pelatihan bagi CPMI sesuai dengan skill dan kompetensi bersama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang, dan nenempatkan 1 petugas khusus di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kendal untuk memudahkan layanan administrasi Jaminan Sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, Bupati juga mengakui adanya banyak kendala dalam upaya perlindungan pekerja migran Kendal ini. Pertama, banyak CPMI yang kesulitan menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri. Kedua, masalah Ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, kendala otoritas, bahwa Pemkab Kendal juga tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap P3MI. Pasalnya kewenangan pengawasan menjadi domain Kemnaker RI.

Baca Juga:315 Pendekar Muda Tapak Suci se Jateng Turun Gunung, Ramaikan Kejurwil TSPM Remaja 2023[PUISI] Batik

“Kedala lainnya, yaitu seperti masih tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, dan Keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN di Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program jaminan sosial pada satu cabang,” tambah Bupati Dico.

Karena itu, Pemkab Kendal berharap adanya penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan CPMI.

“Kami juga memerlukan dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan, dan terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri,” ujar Bupati Kendal.

Kepada rombongan Komisi IX DPR RI, Bupati juga mengharapkan adanya dukungan fasilitasi anggaran dari APBN yang dibutuhkan untuk pelatihan bagi CPMI. “Kami juga butuh dukungan untuk layanan pengaduan terintegrasi untuk penanganan pengaduan pekerja migran di luar negeri,” ujarnya.

0 Komentar