Penyidikan Perkara Korupsi Peserta Pemilu Ditunda

Penyidikan Perkara Korupsi
KEBIJAKAN KHUSUS - Kejari Batang membuat kebijakan khusus untuk mencegah konflik kepentingan di tahun politik, yakni menunda penyidikan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu.
0 Komentar

BATANG – Kejaksaan Negeri Batang menginformasikan adanya penundaan penyidikan perkara korupsi yang dilaporkan terhadap kandidat calon legislatif, calon kepala daerah, hingga calon presiden maupun wakil presiden saat perhelatan Pemilu 2024 nanti.

Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Dipo Iqbal, SH Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023). Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun di Kabupaten Banjarnegara ini mengatakan, Langkah penundaan penyidikan perkara itu dianggap tak hanya mencegah upaya kriminalisasi terhadap calon, akan tetapi juga dapat menjaga stabilitas situasi saat kontestasi politik digelar.

“Jadi, calon legislatif, kepala daerah dan para capres, cawapres rentan menjadi target serangan lawan politik. Dan praktik semacam itu sudah ada sejak dahulu. Karena seringkali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” jelas pria asal Kota Bandung, Jawa Barat itu.

Baca Juga:Korem Wijayakusuma Beri Penyuluhan Hukum ke Kodim PekalonganPerda Harus Dijalankan Secara Tegas dan Adil

Oleh karena itu, lanjut Dipo, Jaksa Agung meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh kejaksaan untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon.

“Kami diminta menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (caleg, kepala daerah, hingga capres), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” katanya.

Dia juga mengajak jajarannya mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

“Namun, hal itu (temuan kasus) masih bisa tetap diusut setelah pemilu selesai. Jadi yang ditunda merupakan proses penyelidikan dan penyidikan calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah, capres, dan cawapres. Setelah pemilu selesai, proses hukum dapat dilanjutkan,” tandasnya. (fel)

0 Komentar