RADARPEKALONGAN.ID – Kasus perampokan rumah seorang juragan pakan ternak (pelet) yakni Ahmad Tahrori (46) warga Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang pada Jumat (23/12/2022) lalu, berhasil diungkap pihak kepolisian. Aksi perampokan bersenjata api ini ternyata sudah direncanakan saat para pelaku masih mendekam di Lapas Semarang.
Tim Buser Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batang dibantu tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan perampok bersenjata api yang berjumlah lima orang itu.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:Kecamatan Brangsong Kendal Alami Banjir Terburuk, Ternyata Ini Biang KeroknyaBantu Tangani Banjir, Polres Kendal Evakuasi Hingga Bersihkan Rumah Warga
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing Diyas Sumarman (30) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Fajar Suseno (32) warga Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Andi Prasetyo (50) warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Aris Cahyo Utomo (29) Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jumirin (44) warga Desa Trijaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Para pelaku, kata Yorisa, dibekuk dari tiga wilayah berbeda, yaitu di Terminal Cikarang, Kampung Jawara (Serang, Banten) dan Bekasi. Polisi juga melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 pucuk senjata api rakitan berikut pelurunya yang biasa digunakan untuk beraksi.
Uang tunai total Rp 2,8juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku.
Para pelaku sendiri diduga merupakan komplotan yang telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Setiap aksinya, acapkali mereka selalu melakukan survei matang selama berhari-hari. Begitupun dalam aksi mereka di rumah juragan di Kecamatan Bandar itu. “Iya mereka survei dulu sebelum beraksi, saat di Bandar mereka survei selama seminggu,” kata AKP Yorisa Prabowo.
Di antara para pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah residivis. Pelaku Jumirin merupakan 2 kali residivis, saat aksi dia berperan perencana, otak perampokan, mencari sasaran, melakukan survei, mencari senjata api, eksekutor, sekaligus yang menyekap Kades dan Ketua RT. Senpi yang digunakan untuk beraksi didapatkannya dari wilayah Lampung.