Perda Harus Dijalankan Secara Tegas dan Adil

Perda
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama raperda pajak dan retribusi daerah, kemarin. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Juru bicara Partai Golkar, Rohyasin, mengatakan, dengan adanya raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah secara maksimal guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Shelvaria Paparingga, menyampaikan, retribusi berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah. Agar tercapainya stabilitas ekonomi daerah, retribusi daerah juga berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengurangi jumlah pengangguran.

Baca Juga:Pengguna Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK Naik Jadi 26.147 PesertaSudah Sepekan Harga Cabai Mengalami Kenaikan

“Sama halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyai peran penting dalam melaksanaan beberapa fungsi, yakni fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Sebagai fungsi budgetair, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Adapun fungsi regulerend sebagai instrumen atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dimiliki daerah. Oleh sebab itu, ia berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan tanpa mengesampingkan peningkatan pelayanan.

Juru bicara Fraksi PKB, Edy Haryanto, mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah penting untuk mengatur sistem pajak dan retribusi bagi masyarakat. Perda ini harus dipastikan dijalankan secara tegas dan adil. Segala konsekuensi hukum bagi pelanggar pajak dan retribusi harus diatur secara jelas dengan kalimat yang tepat, dan tidak memberi peluang penafsiran apapun. Dan harus dipastikan aturan ini ditegakan tanpa pandang bulu di setiap waktu.

“Perda ini harus benar-benar dijadikan pijakan membangun sistem pajak dan retribusi yang modern dengan menerapkan E-retribusi secara tepat guna sehingga menjamin kenyamanan dalam pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Perda ini perlu untuk mengarahkan para wajib pajak ataupun badan agar tertib membayar pajak maupun retribusi untuk mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik dan modern,” tandasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP, Sarjono menyampaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah memiliki hak dalam melakukan pungutan yang sah. Dengan demikian optimalisasi dan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi menjadi kunci agar tercapainya maksud dan tujuan dalam Raperda ini.(had)

0 Komentar