RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyatakan opsi pemberian diskresi pada kegiatan pertambangan galian C ilegal di wilayahnya tidak bisa dilakukan. Sebab selain tidak ada kondisi yang bersifat darurat, saat ini juga tidak ada kekosongan hukum berkaitan aktivitas pertambangan karena Perda RTRW No 13 Tahun 2019 masih berlaku.
“Diskresi kalau memang tidak nabrak aturan dan bersifat urgent bisa dilaksanakan. Tapi kalau diskresinya nabrak aturan kita tidak berani,” ungkap Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, Rabu (14/12/2022).
Dikatakan juga oleh Lani, terkait pemberian opsi lain dengan melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 tidak boleh sembarangan.
Baca Juga:Siagakan Tim ULC 24 Jam, Perumda Sendang Kamulyan Pastikan Pasokan Air Aman Saat NataruSambut Libur Nataru, 4 Destinasi Wisata Unggulan Batang Harus Bersiap
“Penyusunan perubahan Perda RTRW tidak sembarangan, karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat. Jadi tidak sekadar mengubah, atas dasar dampaknya bagaimana harus secara matang,” ucapnya.
Dijelaskan dia, bahwa perda itu memang mengatur lokasi penambangan Gol C yang diizinkan di sejumlah kecamatan mana saja. “Perda RTRW itu mengatur zonasinya di mana saja. Kita harus mengikuti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim mengatakan, bahwa memang opsi pemberian diskresi itu tidak bisa diambil. Menurutnya tidak ada kekosongan aturan sehingga diskresi itu bisa dilakukan.
“Diskresi tidak mungkin. Sebab, penyusunan RTRW tidak dirumuskan sendiri oleh pemkab. Perumusan itu melihat aturan hingga tingkat kementerian,” jelasnya.
A. Handy Hakim (Kepala DLH Batang)
Menurut Handy, opsi paling mungkin diambil ialah perubahan Perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW itu. “Jadi nanti mungkin ada penambahan atau perluasan lokasi penambangan, yang saat ini hanya ada di 6 kecamatan saja,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Disebutkan dia, sesuai aturan tata ruang, 6 kecamatan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan batuan ialah Kecamatan Tulis, Subah, Banyuputih, Limpung, Tersono, dan Gringsing.
“Namun nanti harus ada kajian terlebih dahulu, karena ini tidak mudah. Semisal Kecamatan Bandar pada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dianggap sebagai wilayah hulu, maka tidak mungkin kita disetujui tata ruangnya,” katanya.