Peredaran Ganja dari Aceh Modus Peralatan Wifi Diungkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota

Peredaran ganja dari aceh
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno didampingi Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti kasus peredaran ganja dari Aceh modus peralatan wifi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (23/6/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota menggerebek NR di rumahnya. Didapati bahwa NR memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup banyak.

“Barang bukti yang kami amankan adalah ganja seberat 1,8 kilogram dalam pipa paralon dan 83 gram ganja dalam 20 paket kecil menggunakan plastik. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 pak plastik klip, 1 bungkus plastik hitam, 1 timbangan digital, dan 1 hp,” ungkap Budi Prayitno.

Sudah dua kali pembelian

Dari interogasi terhadap tersangka, terungkap kalau peredaran ganja dari Aceh modus peralatan wifi ini sudah dua kali dilakukan tersangka NR.

Baca Juga:Uji Kemampuan Fisik, Ratusan Prajurit Kodim Pekalongan Tes Garjas Periodik I Tahun 2023Momen Haru saat Kapolres Pekalongan Kota Anjangsana ke Anggotanya yang Sakit

Secara total, NR sudah membeli total 5 kilogram ganja dari Aceh. Pengiriman ganja dalam paralon itu sudah dua kali. Pengiriman pertama sebanyak 3 kilogram ganja dikirim dua bulan lalu. Lalu, pengiriman kedua sebanyak 2 kilogram.

“Yang pengiriman pertama yang 3 kilo sudah terjual. Sedangkan yang kedua ini, tersisa 1,8 kilo dan 83 gram. Jadi, yang lainnya sudah diedarkan dan dikonsumsi sendiri,” kata Kasat Narkoba.

Di hadapan awak media, tersangka NR mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pemesanan ganja ke orang Aceh. “Saya tahu orang tersebut dikenalkan oleh sesorang. Cuman dikasih nomornya,” kata NR.

NR menuturkan kalau ganja tersebut dibeli seharga 1 juta rupiah untuk satu kilonya. Kemudian, ia kemas dalam paket-paket lebih kecil, lalu dijualnya seharga 50 ribu sampai 100 ribu per paketnya.

Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus peredaran ganja modus peralatan wifi ini. Adapun tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)

0 Komentar