2 Hal dalam Perjanjian Pranikah yang Perlu Kamu Ketahui!

perjanjian pranikah
ilustrasi pasangan yang menikah (foto. Unsplash)
0 Komentar

Larangan dalam perjanjian pranikah juga berupa, tidak boleh mengatur warisan, tidak boleh berat sebelah dalam hal hutang, dan tidak boleh menggunakan hukum asing sebagai dasar hukum perkawinan.

Hal yang perlu dipertimbangakan dalam pembuatan perjanjian pranikah

Sedangkan dalam pembuatan perjanjian ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yakni

1. Keterbukaan

Keterbukaan dilakukan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan, yang mana berupa detail kondisi keuangan baik sebelum hingga setelah menikah. Keterbukaan ini meliputi jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi ketika mengalami penambahan saat bersama.

Ilustrasi keterukaan pasangan. (freepik)

Baca Juga:5 Rekomendasi Multivitamin yang Bagus Saat Puasa Agar Tubuh Tetap Fit!Mengenal KH. Ahmad Rifai: Ulama Karismatik Pendiri Rifaiyah (W. 1286 H/1878 M)

Selain itu keterbukaan ini juga termasuk hutang bawaan masing-masing, dan perlu dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab untuk menanggung atau melunasi hutang tersebut.

2. Kerelaan

Dalam pembuatan perjanjian pranikah baik itu isi atau menyangkut hal dalam pembuatannya, kedua belak pihak baik suami atau istri harus rela menyutujui isi dan menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila salah satu atau keduanya membuat dengan paksaan, maka perjanjian ini terancam batal.

3. Bantuan pihak objektif

Ada baiknya saat membuat perjanjian ini juga melibatkan atau meminta bantuan kepada pihak yang berwenang, yang memiliki reputasi baik dan bisa menjaga objektifitas perjanjian pranikah yang telah dibuat. Pelibatan pihak berwenang ini agar isi dari perjanjian dibuat dengan adil untuk kedua pihak.

4. Dibuat oleh notaris

Tidak seperti perjanjian pada umumnya yang bisa ditulis dengan tangan, perjanjian perkawinan atau pranikah ini harus dibuat dan disahkan oleh notaris. Tidak hanya itu, setelah disahkan oleh notaris perjanjian pranikah juga harus disahkan atau dicatat oleh pegawai KUA atau catatan sipil.

Nah, itu dia guys beberapa hal yang perlu diketahui untuk membuat perjanjian pranikah, so jangan sampai kamu membuat perjanjian sebelum nikah tapi gak tahu hal-hal yang dilarangnya yaa! Pastikan juga pasanganmu juga memiliki pemahaman yang sama, dan yang tak kalah penting adalah mengkomunikasikan masalah ini bersama. Berani mencoba? (*)

0 Komentar