Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas, Kemendag RI Lindungi Pelaku UMKM Batik

Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas, Kemendag RI Lindungi Pelaku UMKM Batik
Kemendag RI memperketat pengawasan terhadap importasi pakaian bekas dan usaha thrifting ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.  (Abdurrohman/tempo.co)
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Untuk melindungi pelaku UMKM bidang industri tekstil, fashion dan batik, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memperketat pengawasan terhadap importasi pakaian bekas dan usaha thrifting ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan, untuk mengantisipasi dampak memburuknya perekonomian global, khususnya yang terjadi pada industri tekstil. Maka Kemendag makin memperketat pengawasan terhadap importasi pakaian bekas dan usaha thrifting ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. 

“Kami sedang dalam proses untuk pengamanan tekstil, khususnya yang padat karya yaitu akan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara maupun bea masuk anti dumping sementara,” ucapnya saat ditemui Tempo di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari 2023. 

Baca Juga:Catat 5 Makanan Peningkat Daya Ingat dan Konsentrasi7 Hewan Tidur Kebiasaan yang Unik

Tindakan tersebut akan dilakukan bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Kasan menjelaskan KPPI dan KADI akan menginvestigasi selama sekitar 60 hari. Jika investigasi sudah rampung, aturan dari tindakan pengamanan tersebut akan berlaku selama 200 hari. “200 hari itu kan hampir setengah tahun lebih, lumayan. Itu sudah membantu meredam barang-barang impor yang masuk ke Indonesia melalui entah itu dia dumping atau lonjakan,” kata dia.

Namun, Kasan mengaku belum bisa memastikan kapan investigasi bersama KPPI dan KADI akan dimulai. Tetapi ia optimistis langkah tersebut dapat meredam masuknya barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Ia menekankan importasi pakaian bekas adalah kegiatan yang ilegal dan sangat merugikan para pelaku usaha tekstil dan pelaku UMKM Batik dalam negeri. Ditambah saat ini, industri tekstil sedang mengalami tekanan lantaran terjadi penurunan permintaan ekspor. Imbasnya, terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap karyawan di sejumlah wilayah Indonesia. 

Karena itu, pemerintah kini tengah berusaha memperkuat pasar Indonesia untuk menyerap hasil produksi dalam negeri. Dengan menggandeng KPPI dan KADI, ia menilai pemerintah melalui Kemendag dapat memperkuat pasar domestik sehingga Indonesia bisa bertahan dari tekanan eksternal.

Di tempat terpisah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat sepanjang 2022, total karyawan yang terkena PHK mencapai 60 ribu orang. Hal itu terjadi pada perusahaan padat karya berorientasi ekspor karena terjadi penurunan pesanan hingga 50 persen. 

0 Komentar