Perppu Cipta Kerja : Maksimal Pesangon untuk Buruh yang Kena PHK adalah 9 Kali Upah

Salinan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Salinan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Dok/tangkapan layar)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Berapa besaran pesangon yang akan didapat pekerja/buruh apabila kena PHK sesuai ketentuan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022.

Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini mengatur pula tentang besaran pesangon, uang penghargaan kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja atau buruh apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:Update Banjir Kota Pekalongan: Ribuan Rumah Terendam, Pengungsi Bertambah jadi 1.246 JiwaJabatan Sekda Kota Pekalongan Kosong, Wali Kota Aaf Akan Tunjuk Plt

Dalam salinan Perppu Cipta Kerja yang didapat Radarpekalongan.id dari sumber, diketahui kalau aturan tentang PHK diatur di Pasal 156.

Ayat (1) Pasal 156 Perppu Cipta Kerja menyebutkan “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Ketentuan tentang besaran uang pesangon sebagaimana disebutkan pada ayat (1) itu, diatur lebih rinci di ayat (2).

Adapun ketentuan pesangon dalam Perpu Cipta Kerja ini, sebagai berikut :

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

Baca Juga:Kota Pekalongan Akan Lelang Jabatan Sekda, Ini Kriteria yang DibutuhkanPesta Malam Tahun Baru di Pasir Kencana Dibatalkan, Ini Alasannya

f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sementara, untuk uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3), diberikan untuk pekerja/buruh yang memiliki paling sedikit masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, besarannya adalah 2 bulan upah.

Sedangkan besaran maksimal uang penghargaan masa kerja, adalah 10 bulan upah untuk pekerja/butuh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih. (way)

0 Komentar