Sidang Lanjutan Pemalsuan Merek Sarung, PH Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Pidana pada Kasus Ferdy Sambo

Ahli hukum pidana
PN Pekalongan meminta keterangan seorang Ahli Hukum Pidana, pada persidangan kasus dugaan pemalsuan merek, Senin (5/6/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

Terhadap hal itu, Saksi Ahli berpendapat bahwa pengaduan tersebut sudah kedaluwarsa.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli menjelaskan pula bahwa hak terhadap merek dapat dialihkan ke orang lain, misal melalui pewarisan, wakaf, hibah, maupun jual beli. Jika peralihannya berdasar perjanjian jual beli, maka diatur menggunakan hukum perdata, dan syarat sahnya jual beli harus terpenuhi.

Setelah mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Majelis Hakim PN Pekalongan menyatakan bahwa sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/6/2023) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari JPU.

Baca Juga:Ikuti Program Magang di PN Pekalongan, Mahasiswa FH Unikal Dapatkan Materi Keadvokatan dari PERADIGangster Bersenjata Tajam Berulah di Pekalongan, 3 Warga Jadi Korban

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan Saksi Ahli. Ada dua Ahli yang dihadirkan di persidangan. Pertama adalah Ahli tentang Perusahaan, dan kedua adalah Ahli dari HAKI.

Usai sidang, JPU dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah, enggan memberikan tanggapan mengenai keterangan Saksi Ahli ade charge dari Terdakwa. Dia hanya menyatakan bahwa Ahli ade charge itu akan dianalisa yuridis lagi oleh JPU, dalam kaitan dengan pasal-pasal, unsur-unsur yang didakwakan.

“Nanti, akan kami ungkap di dalam analisa yuridis. Kami nanti akan ulas di argumen, analisa yuridis di Tuntutan,” tuturnya.

Sementara, PH Terdakwa, Suryono Pane, dengan adanya keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana itu sudah membuat perkara tersebut semakin terang benderang.Pertama adalah mengenai perkara tersebut yang merupakan delik aduan.

Karena delik aduan maka yang bisa mengadukan atau melaporkan langsung adalah pihak yang merasa dirugikan. Kalau perusahaan, maka pemilik atau direktur utama. Sedangkan pada perkara yang dihadapi kliennya, pelapor adalah marketing yang mendapat surat tugas dari manajer.

Lalu berkaitan dengan kedaluwarsa. Pane menyebutkan kalau perkara yang diadukan itu sudah kedaluwarsa. Mengingat, perkara tersebut adalah delik aduan.

“Bahwa dalam bukti yang diajukan JPU, ada bukti kuitansi pembelian tanggal 24 Maret 2022. Jadi di tanggal tersebut sudah tahu. Tetapi dia baru melaporkannya di bulan Januari 2023, artinya sudah kedaluwarsa,” imbuh Pane. (way)

0 Komentar