Pilkades di Plumbungan Harus Diulang, Tidak Sesuai Perbup Tegal No 4 Tahun 2020

002-Pilkades di Plumbungan Harus Diulang
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif, memimpin rapat, belum lama ini. (foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

Perhelatan pilkades di Plumbungan harus diulang. Pasalnya, pilkades tersebut secara aturan tidak sesuai dengan Perbup Tegal

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar Waktu di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal harus diulang.

Disinyalir, tahapan Pilkades Antar Waktu (PAW) tidak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kades Antar Waktu.

Baca Juga:102 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Hati-hati Penipuan Pinjol BerkeliaranWuling Air Ev 2023, Mobil Listrik 4 Penumpang, Asyik untuk Shopping Ibu-ibu dan antar Anak Sekolah

Mengingat hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal mengirim surat ke Komisi I DPRD Kabupaten Tegal agar pelaksanaan tahapan PAW Desa Plumbungan diulang kembali.

Pilkades di Plumbungan Harus Diulang

“Ya, ini kami dapat surat dari Dispermades. Dan Dispermades menghendaki agar PAW di Desa Plumbungan supaya diulang,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif.

Dalam surat itu, Dispermades menduga bahwa pembobotan nilai atau rangking bakal calon PAW tidak transparan. Pembobotan tidak dijelaskan secara rinci oleh panitia PAW.

“Nanti Dispermades dan panitia PAW Plumbungan akan kami undang. Termasuk camat dan BPD nya. Rencana hari Senin atau Selasa,” ujar Munif.

Sementara, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengaku bahwa belum lama ini pihaknya mendapat aduan dari warga soal pembobotan nilai bakal calon PAW di Desa Plumbungan yang tidak transparan.

Berawal dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap hasil tahapan PAW tersebut.

Dia berharap, pelaksanaan PAW harus mengacu pada Perbup Tegal Nomor 4 tahun 2020 tentang Kades PAW.

Baca Juga:Fadillah Arbi Maju ke JuniorGP 2023, Disupport Penuh oleh Astra Honda Racing TeamAstra Motor Adakan Kompetisi Safety Riding, 60 Peserta Profesional Diharapkan Hadir

“Saat pembobotan nilai di Desa Plumbungan, Dispermades tidak diundang. Jadi kami tidak tahu pembobotannya mengacu pada aturan mana. Yang jelas, pelaksaan PAW di Plumbungan sepertinya kurang benar,” tandasnya.

Walaupun Pilkades di Plumbungan harus diulang, namun hal itu adalah upaya yang lebih baik dan bisa menghasilkan kades yang definitif. (adv)

0 Komentar