3. Idealnya mengajukan KTA ke bank tempat kita memiliki akun tabungan
Mengajukan pinjaman 25 juta tanpa jaminan itu akan lebih baik di bank di mana kita memiliki rekening bank atau tabungan. Bila belum memiliki akun bank, segera membuka buku tabungan dan pihak bank pun akan dengan senang hati membuat prioritas.
Dengan memiliki akun bank, kita dapat menjelaskan penghasilan kita berapa, pinjaman berapa. Sehingga pihak perbankan dapat mengetahui aliran dana yang masuk ke rekening kita secara detil. Dan di situlah muncul kepercayaan dari pihak perbankan.
4. Nasabah harus dapat menghitung kemampuan dalam pembayaran
Kalau kita memiliki saldo tabungan Rp 50 juta atau kurang, maka dengan pinjaman 25 juta tanpa jaminan itu akan sangat mudah direalisasikan. Dan bisa jadi cicilannya autodebet dari tabungan yang kita miliki.
Baca Juga:Kisah 7 Pemuda Ashabul Kahfi, Perjalanan Heroik Mempertahankan Keteguhan ImanIM3 Ajak Masyarakat Rayakan Kembali Serunya Silaturahmi di bulan Ramadan dengan Freedom Internet
Kita juga bisa mengajukan apakah bayar bunganya dulu, pokoknya belakangan, atau pokok dan bunga bersamaan. Hal itu bisa dibicarakan dengan pihak perbankan.
5. Akan lebih baik kalau melakukan simulasi cicilan
Simulasi cicilan adalah cara mengetahui berapa jumlah cicilan yang dibayarkan tiap bulan apabila kita meminjam uang 25 juta. Berapa lama waktunya dan berapa jumlah cicilan tiap bulannya.
Ini perlu diketahui oleh nasabah, sehingga tidak kaget ketika nanti cicilan tiap bulannya jatuh berapa rupiah. Kesanggupan untuk membayar adalah hal penting yang dapat dipersiapkan. Biasanya cicilan bersifat tetap dengan jangka waktu tertentu.
6. Bandingkan kredit tanpa agunan dengan pihak lain
Membandingkan kredit tanpa agunan dengan pihak lain menjadi penting untuk referensi. Biasanya selisihnya tidak terlalu jauh dengan jumlah kredit yang sama. Kita juga bisa mengetahui di tempat lain suku bunganya berapa.
Yang harus dihindari adalah pinjaman tanpa agunan yang ilegal, tidak ada syarat, bunga tinggi, menagih dengan kekerasan. Hindari dan waspadai pihak lembaga keuangan yang mencurigakan tersebut. Cari yang legal memiliki payung hukum yang resmi di bawah otoritas jasa keuangan (OJK).