Polisi Masih Temukan 720 Petasan di Rumah Warga

720 petasan
Kapolsek Tersono (kaos biru) menunjukkan barang bukti berupa petasan yang berhasil disita.
0 Komentar

BATANG – Kepolisian Sektor Tersono masih menemukan warganya yang kedapatan menjual petasan. Minggu (9/4/2023), petugas kembali menyita 720 petasan berbagai ukuran dari rumah warga.

Kapolsek Tersono, AKP Erdi Nuryawan menjelaskan, petasan itu disita dari dua rumah warga yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan atau membuat petasan.

“Total ada 720 petasan yang kami sita. Ratusan petasan itu kami dapat dari dua rumah warga,” kata Erdi dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:Sirna RasaSalaam Karma

Dijelaskan dia, barang bukti berupa petasan yang telah disita itu langsung dimusnahkannya dengan cara direndam dengan air di dalam ember.

“Kami tak bosan mengingatkan pada warga terkait larangan peredaran petasan di Tersono. Karena, petasan dinilai berbahaya bagi keselamatan dan gangguan ketertiban masyarakat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Tersono melalui gelaran Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) berhasil menyita 415 petasan dari rumah warga.

Selain menyita 415 petasan siap ledak, pihaknya juga menyita 16 selongsong petasan tanpa obat, dan 18 tali sumbu petasan.

“Gelaran operasi yang kami lakukan menyasar rumah rumah warga yang diduga digunakan untuk menyimpan atau membuat petasan, serta warung yang menjual petasan,” ucapnya.

Hukuman Kurungan Penjara 15 tahun

Sosialisasi larangan penggunaan petasan atau mercon kepada warga pun tengah gencar dilakukan polsek jajaran Polres Batang.

Seperti dilakukan Kapolsek Batang Kota, AKP Akhmad Almunasifi. Menurutnya, larangan penggunaan petasan itu sebagai upaya pencegahan penggunaan petasan saat lebaran.

Baca Juga:Kambing GemukAnshor Laris

“Tadi malam, kami bersama Satbinmas menyosialisasikan larangan penggunaan petasan di Kelurahan Proyonanggan Utara dan Karanganyar,” jelasnya, Sabtu (1/4/2023).

Ia menjelaskan, tindakan menyalakan, membuat atau menjual petasan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau pasal 187 KUHP.

“Kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak para orang tua untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang negatif,” pungkasnya.

0 Komentar