Polisi Tetapkan Satu Tersangka TPPO di Batang

tersangka tppo
Tersangka TPPO di Batang saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jateng. (foto : Humas Polres Batang)
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Kepolisian Resor Batang akhirnya menetapkan satu orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), usai melakukan penggerebekan pada Sabtu (10/6/2023) lalu di sebuah rumah di Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa tersangka ialah MS (35), selaku direktur PT DJI yang memberangkatkan anak buah kapal (ABK) ilegal ke luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan MS sebagai tersangka. MS ini merupakan direktur utama yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri,” jelasnya, Sabtu.

Baca Juga:Paripurna DPRD Batang Berjalan Hening dan Gelap, Ini PenyebabnyaKasihan, Balita 3 Tahun Positif Narkoba Usai Diberi Minuman Ini

Dikatakan Andi Fajar, tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, lanjut Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

“Jadi ada sebanyak 72 orang ABK yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider.

Serta pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang digerebek polisi, Sabtu (10/6/2023) siang.

Baca Juga:Polisi Gerebek Agen Penyalur Tenaga Migran di BatangTak Perlu Ribet! Ini Cara Cek & Bayar Tagihan Air PDAM Batang

Personil Sat Reskrim Polres Batang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada bangunan rumah yang dijadikan sebagai kantor agen penyalur tenaga migran itu.

Penggeledahan dilakukan, karena diduga  perusahaan PT DJI telah melanggar Undang Undang TPPO dan perlindungan migran.

Usai dilakukan penggeledahan selama kurang lebih 2 jam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah.

0 Komentar