Polres Pekalongan Kota Sita 6 Kg Serbuk Mercon dari Seorang Warga di Kota Pekalongan

Serbuk mercon
Polres Pekalongan Kota melakukan konferensi pers penangkapan seorang tersangka yang diduga sebagai penjual serbuk mercon, dengan barang bukti 6 kg serbuk mercon atau bahan petasan, Rabu (29/3/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria berinisial MM (36), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan karena diduga menjual bahan peledak berupa obat mercon atau serbuk mercon kepada masyarakat.

MM ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (28/3/2023) pukul 21.00 WIB. Selain menangkap MM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa serbuk/obat mercon (petasan) atau serbuk mesiu sebanyak 16 bungkus dengan berat total 6 kilogram.

Rinciannya, terdiri dari 11 bungkus plastik berisi bubuk mercon seberat 5,5 kilogram dan 5 bungkus plastik seberat 0,5 kilogram. Serbuk mercon tersebut sudah siap dijual ke masyarakat.

Baca Juga:Program Motis 2023, Layanan Angkutan Motor Gratis Menggunakan KA bagi Pemudik dan Cara Mendaftarnya198 Santri IBS Darul Ulum Ikuti Diklat Tahfidz Metode Tikror

Serbuk mercon seberat 6 Kg yang diamankan Polres Pekalongan Kota sebagai barang bukti. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (29/3/2023), mengatakan pengungkapan peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon atau serbuk mesiu ini berawal dari informasi masyarakat.

“Ada informasi yang mengatakan bahwa di daerah Setono diduga ada orang yang menjual bahan peledak jenis serbuk atau bubuk mercon. Akhirnya kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dari yang bersangkutan kita mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu atau mercon,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kapolres, tersangka diduga akan menjual barang tersebut dalam bentuk masih serbuk. “Mau dijual dalam bentuk serbuk, bukan untuk diledakkan sendiri atau dibuat mercon sendiri,” kata Kapolres.

Serbuk Mercon Dibeli secara Online

Sementara itu, tersangka MM mengaku kalau serbuk mercon itu dia beli dari wilayah Jawa Timur secara online. Kemudian, barangnya dikirim ke Kota Pekalongan menggunakan jasa pengiriman paket.

MM menuturkan, serbuk mercon itu dibeli dengan harga bervariasi. Ada yang perkilo Rp240 ribu, ada yang Rp130 ribu, dan Rp50 ribu. “Beda-beda, sesuai bahan-bahannya. Itu ada tiga macam. Rencananya mau dijual Rp300an,” kata pria yang mengaku berprofesi sebagai petani ini.

0 Komentar