Polres Pekalongan Tertibkan Kereta Kelinci, Ini Alasannya

Polres Pekalongan Tertibkan Kereta Kelinci, Ini Alasannya
Sub Satgas Dikmas Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan tertibkan kereta kelinci. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Sub Satgas Dikmas Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan tertibkan kereta kelinci atau odong-odong. Tak hanya menertibkan odong-odong, petugas juga memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada operator kereta kelinci.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Ipda Teguh Subiyantoro beserta anggota melaksanakan penertiban kereta kelinci yang sedang beroperasi di wilayah Taman Bebekan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (8/2/2023).

Ipda Teguh mengatakan, penertiban kereta kelinci ini dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang digelar selama 14 hari. Yakni dari tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023.

Baca Juga:Musim Hujan, Waspadai Jalan Penuh Lubang, Rawan Picu Laka LantasRumah Ambruk, Rodhiyah Hanya Bisa Pasrah

“Kita memberikan imbauan kepada operator kereta kelinci untuk tidak beroperasi di jalan raya guna antisipasi terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, imbauan dan sosialisasi disampaikan secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas, dimana kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain serta tidak ada jaminan dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ipda Teguh menjelaskan jika kereta kelinci tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan. “Dan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 (1) tentang Tata Cara Muatan dan Pasal 277 UULAJ,” ucapnya.

Sosialisasi di Radio

Sementara itu, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan selaku Sub Satgas Dikmas juga melaksanakan sosialisasi diberlakukannya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 melalui media radio, tepatnya di Radio Kota Santri (RKS) Kajen, Selasa (7/2/2023).

Ipda Teguh Subiyantoro mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait diberlakukannya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

“Kita sosialisasikan melalui media radio terkait diberlakukannya Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tuturnya.

Baca Juga:Pendampingan Bidang Datun Dinilai Mumpuni, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten PekalonganPelanggaran Lalu Lintas Naik Signifikan, Polri 14 Hari Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023

Disampaikannya, target dari operasi keselamatan ini meliputi tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan safety belt saat berkendara, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat berkendara/tanpa TNKB, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudikan kendaraan di bawah umur, balapan liar, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan knalpot brong/knalpot tidak standar, dan tidak memuat barang secara berlebihan, over dimension dan overloading.

0 Komentar