Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus Selama 2 Bulan, Salah Satunya Peredaran Uang Palsu

Polres Pekalongan
0 Komentar

Polres Pekalongan menggelar konferensi pers atas capaian ungkap kasus selama bulan Juni-Juli 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di depan lobi Polres Pekalongan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono, Administrator Perkasan KPW BI Tegal Mohamad Taufiq, Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto serta para Kanit Reskrim jajaran Polres Pekalongan.

Dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi selama bulan Juni-Juli 2023, Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana, yang mana sebanyak 53 pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:HP Kena Virus Malware, Lakukan Langkah IniPolsek Karanganyar Ungkap 2 Penadah Kasus Pencurian HP di Perum Residence Sama Desa Banjarejo

“29 kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana curat, pencabulan atau persetubuhan, judi, penipuan, KDRT, kekerasan dengan senjata tajam, pengeroyokan dan juga uang palsu,” tuturnya.

Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi atensi adalah tindak pidana peredaran uang palsu, dimana Polres Pekalongan berhasil mengamankan 2 pelaku MI (22) dan MGFI (22). Yang mana kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya mengedarkan uang palsu selama kurang lebih 1 tahun di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli secara online. MI ini membeli uang palsu secara online yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan. Untuk pembelian terakhir tanggal 18 juli 2023, membeli sejumlah Rp. 1.300.000,- dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 4.000.000,” ungkap AKBP Wahyu.

Dijelaskannya, untuk pengiriman dilakukan 2 kali pertama dikirim Rp. 3.000.000,-, dan kemudian oleh pelaku dibelanjakan di daerah Paninggaran.

“Mereka membelanjakan uang palsu tersebut dengan modus membeli rokok di toko kelontong atau warung dengan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- di wilayah Kec. Paninggaran,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menyampaikan, keuntungan dari uang kembalian hasil beli rokok menjadi milik MI, sedangkan rokok yang dibeli menjadi milik MGFI.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono menjelaskan, bahwa uang palsu dapat kita identifikasi melalui 3D, dan apabila melihat dengan seksama kita dapat membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.

Baca Juga:Capaska Kabupaten Pekalongan Jalani Pemusatan Latihan dan Ikuti Prosesi TantinganPolsek Kandangserang Laksanakan Blue Light Patrol di Desa Karanggondang, Bodas dan Garungwiyoro

Dijelaskannya, berdasarkan data 10 tahun terakhir, peredaran atau pengaduan terkait dengan adanya uang palsu menurun cukup signifikan terlebih tahun ini menjelang tahun Politik, sehingga diharapkan kepada masyarakat agar lebih waspada kedepannya.

0 Komentar