PPATK Beberkan Modus Aliran Dana Mencurigakan hingga Rp186 Triliun Sepanjang Tahun 2022

Ppatk
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK. (dok/ppatk)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus aliran dana mencurigakan dengan jumlah mencapai Rp186 triliun sepanjang tahun 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavan menyebutkan, aliran dana mencurigakan sebesar itu berdasarkan lebih dari 1.544 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Dari jumlah itu terdapat indikasi dana pencucian uang terbesar yakni berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun).

Baca Juga:Kemenag Dorong Penyuluh Sosialisasi Penurunan Stunting melalui Ceramah di Majelis Taklim dan Khotbah di MasjidPenyebab Sakit Punggung dari Ringan sampai Akut

Sedangkan modus yang paling sering ditemui, penampungan dana jumlah besar berasal dari hasil korupsi bisa melalui pembukaan polis asuransi.

“Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” ungkap Ivan dalam keterangannya di acara Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022), sebagaimana dilansir Disway.id.

Selain itu dugaan korupsi, PPATK juga mencatat sumber pencucian uang terbesar lain dari kasus tindak pidana narkotika. Nilai transaksinya mencapai Rp3.476.886.189.730 (Rp3,4 triliun).

Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 itu ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait.

“Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730,” sambung Ivan.

Secara keseluruhan, transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21%. (disway)

0 Komentar