Praktik Surrogacy, Jasa Sewa Rahim untuk Lahirkan Anak Perempuan Lain, Biayanya Miliaran

Praktik Surrogacy, Jasa Sewa Rahim untuk Lahirkan Anak Perempuan Lain, Biayanya Miliaran
ilustrasi ibu hamil.(foto/freepik.com)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Sejumlah negara di dunia memperbolehkan untuk melakukan praktik sewa rahim. Seorang wanita yang menyewakan rahimnya, akan mengandung janin dari wanita lain yang sudah dibuahi. Namun prosesnya tidak dilakukan melalui hubungan seksual.

Sejumlah selebritas dunia menggunakan metode itu, sebut saja Kanye West dan Kim Kardashian, Priyanka Chopra dan Jick Jonas hingga anak-anak Elon Musk dan Michael Jackson. Mereka rata-rata memiliki alasan terkait medis, usia dan infertilitas sehingga memilih jasa titip kandungan.

Dikutip dari akun instagram @ngomonginuang, Jasa titip kandungan ini disebut sebagai praktik Surrogacy. Yakni langkah medis untuk mengalihkan masa kehamilan kepada ibu pengganti. Dengan metode Surrogacy, ibu kandung tidak perlu mengandung janin selama 9 bulan.

Baca Juga:Hebat! Aplikasi ChatGPT Lulus Ujian S2Jika Cetak Dua Gol Lagi, Lewandowski Rugikan Barcelona Rp20 Miliar, Kok Bisa?

Ibu pengganti ini menawarkan rahimnya untuk mengandung janin dari sel telur wanita lain yang sudah dibuahi akan tetapi mengalami kesulitan untuk hamil atau melahirkan. Ibu pengganti akan menerima sel telur ibu biologis yang sudah dibuahi oleh ayah biologis melalui tahap klinis tanpa ada hubungan seksual. Artinya, ibu pengganti bukanlah ibu biologis (kandung) dari janin yang dia lahirkan.

Biaya jasa sewa rahim sangat beragam namun nominalnya mencapai miliaran. Paling mahal ada di Amerika Serikat dengan Rp1,5 miliar untuk sekali kehamilan. Kemudian di Thailand biayanya Rp750 juta sekali kehamilan, di Ukraina Rp720 juta, India Rp700 juta dan Meksiko Rp675 juta.

Biaya yang dibayarkan sudah mencakup biaya kesehatan dan medical check-up, biaya transportasi, biaya makanan, biaya bersalin, dan biaya dari pendapatan pekerjaan yang hilang karena menjadi ibu pengganti.

Lalu bagaimana di Indonesia? Praktik sewa rahim atau surrogate mother di Indonesia dilarang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kemudian ditegaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang melarang kehamilan secara tidak alamiah dari pasangan yang bukan suami istri. Di Indonesia hanya memperbolehkan metode pembuahan sperma dan ovum secara in vitro dengan istilah bayi tabung.

Sementara terkait kedudukan hukum, anak yang lahir dari jasa sewa rahim menjadi anak di luar nikah. Karena ibu pengganti tidak terikat dalam satu perkawinan dengan ayah biologis.

0 Komentar