Puasa Kafarat Harus Dilakukan Apabila Suami Melakukan 2 Hal Ini, Simak Penjelasannya!

puasa kafarat harus dilakukan apabila suami
ilustrasi pasangan suami istri (foto. Unsplash)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Ada beberapa alasan yang menyebabkan seorang suami melakukan puasa sebagai penebus. Lalu puasa kafarat harus dilakukan apabila suami melakukan apa? Yuk simak penjelasan berikut ini!

Kafarat atau sering juga disebut kifarat, secara bahasa berasal dari kata ‘kafran’ yang berarti menutupi. Maksud dari arti tersebut adalah menutupi dari dosa. Jenis puasa ini bertujuan untuk menutupi, mengganti, memperbaiki ataupun menebus.

Puasa kafarat harus dilakukan apabila suami melakukan beberapa hal yang melanggar hukum syariat Islam, dengan puasa tersebut diharapkan Allah mengampuni dosa yang telah dilakukan.

Baca Juga:Jangan Panik! Ini 5 Cara Mengatasi Biduran yang Kamu AlamiMuslim Wajib Tahu! Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasa

Puasa Kafarat Harus Dilakukan Apabila Suami Melakukan Hal Sebagai Berikut:

1. Melakukan Hubungan Badan pada Siang Hari Bulan Ramadan

Selain menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa, melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadan juga menyebabkan seorang suami harus membayar kafarat. Puasa kafarat harus dilakukan apabila suami tidak bisa membayar denda memerdekakan seorang hamba sahaya.

Namun jika tidak mampu untuk melakukan puasa, kafarat bisa diganti dengan memberi makan 60 orang fakir miskin. Dilansir dari islam.nu.or.id ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah mengenai kafarat hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadan:

أَنْ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّه عَنْهُ, قَالَ: أَتَـى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلَ: هَلَكْتُ, وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِى فِي رَمَضَانَ, قَالَ أَعْتِقْ رَقَبَهً قَالَ: لَيْسِ لِي, قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا أَسْتَطِيْعُ, قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّيْنَ ِمسْكِيْنًا

Yang artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘celakalah aku! Mencampuri istriku (pada siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda ‘merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan’, dijawab laki-laki tersebut ‘aku tidak mampu’. Beliau kembali bersabda ‘berpuasalah selama dua bulan berturut-turut’, dijawab laki-laki tersebut ‘aku tidak mampu’. Rasul kembali bersabda ‘berikanlah makanan kepada 60 orang miskin’ (HR Bukhari).

2. Melakukan Zihar terhadap Istri

Zihar berasal dari kata zhahri yang artinya punggung. Secara lebih jelas zihar berarti penyerupaan suami terhadap istrinya yang bukan berbentuk talak bain, dengan perempuan yang tidak halal baginya. Perempuan yang tidak halal untuk suami seperti ibu, saudara perempuan, dan lainnya.

Nah guys, jadi kamu perlu hati-hati dengan zihar yaa! Karena jika seorang suami ingin menarik kembali apa yang telah diucapkannya, maka wajib baginya untuk membayar kafarat! Seperti firman Allah dalm QS. Al-Mujadilah ayat 4

0 Komentar