Putusan Banding Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk: Majelis Hakim Banding PT Semarang Menguatkan Putusan PN Pekalongan

Putusan Banding Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk
Putusan banding kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk. (Tangkapan layar/sipp.pn-pekalongan.go.id)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Ada perkembangan baru terkait perkara pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

PT Semarang telah mengeluarkan putusan banding kasus pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk. Banding ini diajukan terdakwa Mohammad Khanif (Direktur PT Pisma Abadi Jaya) yang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Banding PT Semarang menguatkan putusan PN Pekalongan.

Baca Juga:Polres Pekalongan Kota dan Forkopimda Tanam 1000 Pohon di Pantai Kota PekalonganCegah Peredaran Narkoba, Lapas Pekalongan Gelar Razia Gabungan dan Menggeledah Kamar Para Napi, Ini Hasilnya

Putusan banding kasus pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk ini sebagaimana telah dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan.

Amar putusan banding nomor 438/PID.SUS/2023/PT SMG ini tertanggal 15 Agustus 2023. Majelis Hakim Banding dipimpin Hakim Ketua H. Mulyani, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Santun Simamora, S.H., M.H. dan Marchellus Muhartono, S.H.

Putusan Banding Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding PT Semarang memutuskan sebagai berikut.Mengadili:

  1. Menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan;
  2. Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Pekalongan, Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl., tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
  3. Menetapkan lamanya waktu Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).

Humas PN Pekalongan Muhammad Dede Idham, S.H. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/8/2023) membenarkan adanya putusan banding tersebut. “Iya, Mas,” katanya.

Dede menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding PT Semarang juga menetapkan lamanya waktu terdakwa Mohammad Khanif berada di dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, pada sidang putusan di PN Pekalongan pada Jumat, 7 Juli 2023, Majelis Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Terdakwa Mohammad Khanif.

0 Komentar