Ratusan Kendaraan Dinas akan Dilelang, Cek Syarat dan Alurnya Bila Berminat

Ratusan Kendaraan Dinas akan Dilelang, Cek Syarat dan Alurnya Bila Berminat
Mobil dinas jenis Toyota Innova ini akan dilelang oleh Pemkab Banyumas. Radar Banyumas
0 Komentar

BANYUMAS, RADARPEKALONGAN.ID – Ratusan motor dan mobil dinas milik Pemkab Banyumas akan dilelang untuk umum. Pelelangan sendiri akan dilakukan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto melalui https://lelang.go.id.

Pihak Pemkab sendiri memutuskan untuk menjual ratusan kendaraan roda dua dan empat tersebut dengan pertimbangan telah usang dan tidak dapat digunakan lagi guna menunjang tugas-tugas pemerintahan.

“Pelaksanaan pengumuman lelang dimulai tanggal 9 Desember 2022. Selanjutnya masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa melakukan pendaftaran,” ujar Kabid Aset Daerah BKAD, Dedi Kuswanto Kabupaten Banyumas, Sabtu 10 Desember 2022.

Baca Juga:Pegawai Dinsos Ini Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Bayar UtangBunyi ‘Persetubuhan di Luar Perkawinan’ di KUHP Baru Dinilai Mengancam Perkawinan Adat

Dedi menjelaskan, sejak mulai diumumkan, masyarakat umum sudah dapat melakukan pendaftaran dan penawaran melalui alamat domain. Sedangkan untuk Pembukaan Penawaran sendiri akan dilakukan tanggal 16 Desember 2022 mendatang.

“Lelang dilakukan terhadap Kendaraan Dinas yang sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan lagi untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan,” jelas Dedi.

Ditambahkan, berdasarkan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diatur bahwa barang yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi, namun masih memiliki nilai ekonomis, dilakukan Penjualan.

“Dan terhadap barang yang memiliki Bukti Kepemilikan, dilakukan penjualan dengan cara Lelang,” tandas Dedi.

Adapun syarat dan alurnya yaitu

a. Barang dijual apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang serta peserta dapat melihat barang di masing-masing lokasi pada hari dan jam kerja mulai tanggal 14 s.d 15 Desember 2022.

b. Peserta jika tidak hadir disaat open house dianggap mengikuti open house dan dianggap mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.

c. Penawaran lelang melalui alamat https://lelang.go.id/ sejak pengumuman lelang ini terbit pada Senin tanggal 12 Desember 2022 (tentative by system) sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 09.30 waktu server ALE (Sesuai WIB).

Baca Juga:Buntut Ledakan Bom Bandung, Pengamanan Pernikahan Kaesang-Erina DiperketatTamu Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono Dilarang Pakai Batik Motif Parang Lereng, Ini Alasannya

d. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.

e. Dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti lelang: alamat email aktif, KTP elektronik, NPWP dan nomor rekening bank. (win/radarmas)

0 Komentar