Rawan Pelanggaran, Bawaslu Ajak Parpol dan Media Pahami Regulasi Kampanye

kampanye
RAKOR - Bawaslu Batang saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024
0 Komentar

BATANG – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai per 28 Oktober mendatang. Meski begitu, Bawaslu Batang mewarning (mewanti, red) parpol dan juga awak media untuk tak terlibat dalam pelanggaran Pemilu.

Hal ini seperti disampaikan, Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023).

“Salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah, penyalahgunaan tempat umum untuk kampanye. Atau terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye. Oleh karenanya kami ajak perwakilan parpol untuk lebih paham regulasi, agar kampanyenya tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga:LAZISNU Kota Pekalongan Berhasil Himpun Donasi Sebesar Rp292 Lebih untuk PalestinaWarga Desa Tlogopakis Ditemukan Tewas di Kebun

Salah satu contohnya, peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat pendidikan kecuali kampus. Artinya berkampanye di lingkungan SMA sederajat ke bawah itu dilarang.

Tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. Lalu yang dilarang lainnya yaitu tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah yang tidak terdapar izin.

“Harapan kami para peserta pemilu, caleg itu mematuhi aturan itu, larangan larangan itu. Rekan media kami juga undang, karena ada kaitannya dengan iklan kampanye, dimana itu baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 mendatang,” imbuhnya.

Lutfi menyebut sebelum tanggal itu, para peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak, elektronik maupun tv. Jika ditaati, maka bisa meminimalisir dugaan pelanggaran Pemilu.

Inti penyampaiannya adalah para peserta pemilu cukup mematuhi norma-norma yang ada di pasal 280 ayat 1 dan 280 ayat 2.

“Ayat 1 larangan kampanye, misalnya menghasut, membawa atribut peserta pemilu yang lain, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas ibadah, fasilitas pemerintahan,” urainya.

Lalu ayat 2 terkait pelibatan pihak pihak yang dilarang. Misalnya kepala desa, perangkat desa, BPD. Ketiga unsur itu tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

Baca Juga:Bawaslu Kota Pekalongan Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet untuk Pemilu 2024Catat Nih, Selama Pemilu ASN Dilarang Foto Bareng Caleg sampai Gunakan Pose Jari

“Baik itu pelaksana yang melibatkan atau yang bersangkutan sendiri, karena ada pasal yang mengatur. Misalnya pihak yang bersangkutan itu secara sadar datang dan berkampanye ya maka itu juga kena, ” tuturnya.

Bawaslu juga menjelaskan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasum, pohon, tiang listrik, telpon, hingga jembatan. (nov)

0 Komentar