1600 Perangkat RT dan RW Kota Pekalongan Berhasil Didafttarkan BPJamsostek

RT dan RW Kota Pekalongan
Staff Kepesertaan BPJamsostek Cabang Pekalongan, Arif Akbar Jatmika Putra menjelaskan kepesertaan RT RW Kota Pekalongan. (Radarpekalongan.id/kominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Kurang lebih 1600 perangkat RT dan RW Kota Pekalongan secara bertahap telah didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga mereka terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Keikutsertaan perangkat RT dan RW untuk didaftarkan ke program BPJamsostek ini difasilitasi oleh Organisasi Pemerintah Daerah BPKAD,” ucap Staff Kepesertaan BPJamsostek Cabang Pekalongan, Arif Akbar Jatmika Putra usai mendampingi Kepala Dinperinaker Sri Budi Santoso menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek bagi peserta pelatihan kerja Balai Latihan Kerja (BLK) di Aula BLK setempat.

Menurutnya, perangkat RT dan RW ini mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program BPJamsostek Cabang Pekalongan agar kebutuhan dasar untuk perlindungan bisa terpenuhi. Mengingat, kinerja perangkat RT dan RW ini bekerja tidak mengenal waktu melayani dan membantu kebutuhan administrasi warganya.

Baca Juga:302 Calon Jemaah Haji Kota Pekalongan Bersemangat Jalani Tes Ukur KebugaranPeserta Pelatihan BLK Kota Pekalongan Terlindungi BPJamsostek Selama 3 Bulan, Ini Manfaatnya

“Untuk kepesertaan perangkat RT dan RW mulai sudah didaftarkan dan dibayarkan preminya pada Bulan Februari 2023 lalu. Perangkat RT dan RW ini masuk ke segmen penerima upah formal,” terangnya.

RT dan RW Kota Pekalongan Mengemban Tugas dengan Tenang

Dengan didaftarkan dalam program BPJamsoste, maka RT dan RW Kota Pekalongan selama mengemban tugas bisa tetap tenang dan nyaman, sehingga mereka bisa fokus menjalaninya. Akhirnya, efektivitas kinerja RT dan RW untuk meningkatkan pengabdiannya bisa tercapai.

Dengan mengikuti program yaitu JKK dan JKM. Jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi menimpa perangkat RT dan RW Pekaongan , misalnya kematian pada peserta maka ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara, jika terjadi kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh akan tercover BPJamsostek. (dur).

0 Komentar