Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta Diserahkan, Walikota Aaf Berharap Dimanfaatkan untuk Pendidikan Anak

Santunan Jaminan Kematian
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Nasofi. (Radarpekalongan.id/kominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menyerahkan santunan Jaminan kematian atau JKM kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Nasofi (54 tahun), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat di Ruang Kerja Walikota Pekalongan, Senin (13/3/2023).

Turut mendampingi Pj Sekda Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, Kepala Dinperinaker Sri Budi Santoso, Kabid Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker, Amri Chusniyati, dan Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana, serta Lurah Medono Maryoto .

Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengatakan, Pemkot Pekalongan bersama BPJamsostek Cabang Pekalongan menyerahkan santunan jaminan kematian atau JKM kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Nasofi sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada warganya. Almarhum sebelumnya merupakan seorang penggali kubur yang masuk dalam kepesertaan program BPJamsostek untuk pekerja rentan.

Baca Juga:2 Kiat Pemkot Pekalongan Kembalikan Kejayaan Perikanan Pekalongan, Bagaimana Caranya?Kepengin Sukses, Temukan Kembali Visi dan Misi yang Membakar Semangat

“Kami serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris. Dengan harapan bisa dimanfaatkan secara baik terutama untuk pendidikan anak,” pintanya.

Program penyerahan santunan jaminan kematian merupakan program jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan, diantaranya seperti tukang gali kubur, supir angkutan umum, tukang sapu jalanan dan lainnya.

“Dimana iurannya dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana mengungkapkan bahwa, sebelumnya almarhum diikutkan kepesertaan program jaminan sosial pada BPJamsostek Pekalongan sejak Agustus 2020.

“Almarhum meninggal dunia karena sakit, kemudian mendapatkan santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli waris,” tuturnya.

Ada 400 Pekerja Rentan Didaftarkan Santunan Jaminan Kematian

Farah menyebutkan, di tahun 2022 lalu, sudah ada 400 pekerja rentan yang diikutkan program jaminan sosial dari BPJamsostek.

“Dimana 4 peserta diantaranya yang meninggal dunia telah mendapatkan jaminan kematian,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar