Keuntungan Legalitas Sarung Batik Pekalongan

sarung batik pekalongan
Ketua Dekranasda Kota Pekalongan Hj Inggit Soraya SSn menunjukan produk sarung batik Pekalongan
0 Komentar

RADAR PEKALONGAN.ID – Biar makin dikenal masyarakat dunia bahwa Sarung Batik Pekalongan merupakan hasil karya masyarakat Kota Pekalongan, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat bersama Paguyuban Sarung Batik Pekalongan telah mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan bila pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sarung batik adalah salah satu bentuk memperkuat IKM Batik atau Sarung Batik. “Diantara tugas pokok Dinperinaker adalah melakukan pembinaan atau penguatan IKM termasuk IKM Batik,” ucapnya.

SBS-sapaan akrabnya menyampaikan, upaya pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis sarung batik ini telah dilakukan sejak tahun 2020. Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan.

Baca Juga:Binance Diretas, Penarikan Dana Dihentikan SementaraAplikasi VPN Dimodifikasi Pelaku Kejahatan Siber Untuk Bisa Membajak HP Korbannya

“Berdasarkan website DJKI yang kami ketahui, bahwa sampai September 2022, tercatat ada 118 indikasi geografis yang trrdaftar di DJKI. Beberapa contohnya yaitu Kopi Arabika Toraja, Ubi Cilembu Sumedang, Madu Sumbawa, Carica Dieng, Tunun Gringsing Bali, Batik Besurek Bengkulu, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, dan sebagainya,” ucapnya.

Memperjelas Identifikasi Sarung Batik Pekalongan

Adapun maksud dari pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ini, sambung SBS, yaitu untuk memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi Sarung Batik Pekalongan; menjamin kualitas produk Sarung Batik Pekalongan sebagai produk asli; membina dan mendukung pengrajin Sarung Batik Pekalongan; serta mengangkat reputasi Kota Pekalongan sebagai Kota Batik Dunia,” tuturnya.

SBS menyebut, pendaftaran Indikasi Geografi (IG) Sarung Batik prinsipnya dilakukan oleh Paguyuban atau komunitas sarung batik, yang notabene adalah IKM (Industri Kecil Menengah) Batik/ Sarung Batik. “Apabila IG sarung batik ini disetujui, harapannya memperkuat branding produk batik atau IKM Batik dan Sarung Batik Pekalongan,” ungkapnya 

SBS menambahkan, sebelumnya, sudah banyak proses tahapan dari pengajuan tersebut, mulai dari pengajuan dokumen, koreksi, perbaikan, ada juga bimbingan teknis/pendampingan dari Tim Kemenkumham, dan lain-lain.

0 Komentar