Setelah 30 Tahun, Akhirnya Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah Warga Selesai

Setelah 30 Tahun, Akhirnya Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah Warga Selesai
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan sertifikat tukar guling di wilayah Kelurahan Soko Duwet kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan. (Radarpekalongan.id/dinkominfo)
0 Komentar

RADAR PEKALONGAN.ID – Proses tukar menukar lapangan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan sudah selesai.

Selama 30 tahun tidak terselesaikan, Alhamdulillah dalam kepemimpinan Walikota Pekalongan H Afzan Arslan Djunaid SE bersama Wakilnya H Salahudin STP,

Sebagai bukti masalah tersebut selesai, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang didampingi Wakilnya H Salahudin STP menyerahkan sertifikat tukar guling di wilayah Kelurahan Soko Duwet kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:Pengin Sukses Menjadi Pengusaha, Ini Tips dan Strategi dari Walikota Aaf7 Langkah Antisipasi Aksi Penculikan Anak Versi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Demikian Penjelasannya

Usai menyerahkan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin mengungkapkan bahwa, setelah melalui proses yang panjang akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan sertifikat tukar guling di wilayah Kelurahan Soko Duwet kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan.(Radarpekalongan.id/dinkominfo)

“Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan. Ada tanah masyarakat yang terpakai untuk fasilitas umum dan setelah ganti beberapa pimpinan pejabat, kami ingin permasalahan itu bisa selesai di masa kepemimpinan Saya bersama Pak Walikota Aaf,” ucapnya.

Salahudin berharap, untuk periode selanjutnya tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa dibeli oleh Pemerintah.

“Tadi juga sudah disampaikan pak Walikota Aaf bahwa, kalau ada tanah pemerintah (bengkok) untuk kepentingan masyarakat, seperti masjid, mushola atau sekolah, TPQ maupun fasilitas umum lainnya ya silahkan ajukan agar bisa ditindaklanjuti, dan diproses sesuai peraturan perundangan supaya aset pemerintah itu bermanfaat dan tidak mangkrak, sehingga dari sisi pertanggungjawaban bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menerangkan bahwa, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat ini ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak tahun 1991.

Pada waktu itu, sambungdi wilayah tersebut masih berbentuk desa yang berada di wilayah Batang karena ada perluasan wilayah akhirnya diteruskan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

0 Komentar