Setelah 30 Tahun, Akhirnya Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah Warga Selesai

Setelah 30 Tahun, Akhirnya Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah Warga Selesai
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan sertifikat tukar guling di wilayah Kelurahan Soko Duwet kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan. (Radarpekalongan.id/dinkominfo)
0 Komentar

“Tadinya Pemkot memiliki tanah untuk lapangan tetapi belum memenuhi persyaratan luasnya. Kemudian, di sebelahnya ada tanah warga yang pada saat itu ada kesepakatan antara kepala desa dengan warga setempat bahwa, warga bersedia tanah mereka digunakan untuk lapangan,” tuturnya.

Setelah bergabung dengan Pemkot Pekalongan, sambung Doyo, maka Pemkot berkewajiban untuk mengganti. Karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot bersedia melakukan proses tukar menukar.

“Dibawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin ini, Alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai. Tanah yang ditukarkan ini juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah. Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai,” ujarnya.

Baca Juga:Pengin Sukses Menjadi Pengusaha, Ini Tips dan Strategi dari Walikota Aaf7 Langkah Antisipasi Aksi Penculikan Anak Versi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Demikian Penjelasannya

Mustofa, salah satu ahli waris tanah mengucapkan terima kasih kepada Pemkot yang sudah menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah.

“Dari kami selaku warga sangat gembira karena prosesnya dari Tahun 1991 sampai sekarang. Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal,” tuturnya.

Mustofa menyebutkan, luas tanah yang di tukar tersebut, untuk tanah bengkok hak pakai milik ahli waris dari Almarhum Pak Ahmad Rayis seluas 1.355 meter persegi, sedangkan atas nama Ahmad Sofyan (ahli waris Alm. Ahmad Dai) seluas 999 meter persegi.

“Ditukar dengan jumlah yang sama tidak ada kekurangan dan kelebihan dan prosesnya ditanggung oleh Pemerintah, pungkasnya.

Ikut menyaksikan penyerahan sertifikat Pj Sekda, Anita Heru Kusumorini, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset (BPKAD), Drs R Doyo Wibowo MM, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, Inspektur Kota Pekalongan, Priyantomo, Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo dan sejumlah OPD terkait lainnya. (dur)

0 Komentar